Seorang mahasiswa di Sukoharjo tersangka ujaran kebencian terhadap presiden
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
"Tersangka berinisial MHP, saat ini sudah ditahan," kata Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo, di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.
Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.
Baca juga: Risma cabut laporan terhadap penghinanya
Menurut dia, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, sebelum akhirnya menangkap tersangka.
"Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu," katanya.
MHP ditangkap di tempat indekosnya di Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020.
Bersama dengan tersangka, polisi juga menyertakan tangkapan layar dalam status instagram tersangka sebagai barang bukti.
"Unggahan tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katanya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tersangka berinisial MHP, saat ini sudah ditahan," kata Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo, di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.
Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.
Baca juga: Risma cabut laporan terhadap penghinanya
Menurut dia, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, sebelum akhirnya menangkap tersangka.
"Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu," katanya.
MHP ditangkap di tempat indekosnya di Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020.
Bersama dengan tersangka, polisi juga menyertakan tangkapan layar dalam status instagram tersangka sebagai barang bukti.
"Unggahan tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katanya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.