Warga Bae Kudus gadaikan lima mobil rental ditangkap di Tuban
Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil meringkus Alfiandri Lawalata, pelaku penggelapan lima mobil rental milik warga Kecamatan Jekulo, Kudus, beserta barang bukti lima kendaraan yang digadaikan ke sejumlah warga di Jawa Timur.
"Mobil rental tersebut ada yang digadaikan pada warga Kabupaten Tuban maupun Lamongan, Jatim," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di sela-sela menggelar konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis.
Hasil kerja keras petugas di lapangan, kata dia, kelima mobil rental yang digadaikan tersebut akhirnya bisa diamankan sebagai barang bukti atas tindakan pelaku melakukan penggelapan mobil rental.
Baca juga: Janda gelapkan 62 mobil rental bergaya hidup mewah
Pelaku penggelapan asal Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, ditangkap di Tuban, Jatim, pada 24 November 2019.
Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menyewa mobil rental milik Nurhadi warga Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, pada 24 Agustus 2019 dengan alasan hendak digunakan untuk operasional PT Indomobil Kabupaten Tuban yang menjadi tempat kerja pelaku.
Setiap satu unit mobil disepakati harga sewanya sebesar Rp6 juta per bulan.
Usai menyewa satu unit mobil, pekan berikutnya pelaku kembali menyewa mobil korban hingga bulan Oktober 2019 tercatat ada lima unit mobil yang berhasil disewa.
Setelah November 2019, kata dia, seharusnya jatuh tempo pembayaran sewa mobil, namun tersangka tidak membayarnya.
"Korban juga berupaya menghubungi telepon tersangka, namun susah," ujarnya.
Baca juga: Pelaku kasus penggelapan mobil rental jalani pemeriksaan
Curiga dengan pelaku, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Kudus.
Hasil penyelidikan petugas, akhirnya diketahui kelima mobil korban digadaikan di Kabupaten Tuban dan Lamongan dengan nilai gadai antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.
Pelaku penggelapan diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Nur Hadi, pemilik lima unit mobil yang digadaikan pelaku mengaku berterima kasih kepada Polres Kudus karena kelima mobilnya bisa ditemukan.
"Pengungkapannya juga tergolong cepat, selain bisa mengembalikan mobil yang digadaikan juga bisa menangkap pelakunya," ujarnya.
Alfiandri Lawalata di hadapan petugas mengakui melakukan penggelapan mobil rental karena hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta melunasi hutang yang nilainya mencapai Rp150 juta.
Baca juga: Mobil rental digadaikan, warga Brebes panik habisi korban
"Mobil rental tersebut ada yang digadaikan pada warga Kabupaten Tuban maupun Lamongan, Jatim," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di sela-sela menggelar konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis.
Hasil kerja keras petugas di lapangan, kata dia, kelima mobil rental yang digadaikan tersebut akhirnya bisa diamankan sebagai barang bukti atas tindakan pelaku melakukan penggelapan mobil rental.
Baca juga: Janda gelapkan 62 mobil rental bergaya hidup mewah
Pelaku penggelapan asal Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, ditangkap di Tuban, Jatim, pada 24 November 2019.
Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menyewa mobil rental milik Nurhadi warga Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, pada 24 Agustus 2019 dengan alasan hendak digunakan untuk operasional PT Indomobil Kabupaten Tuban yang menjadi tempat kerja pelaku.
Setiap satu unit mobil disepakati harga sewanya sebesar Rp6 juta per bulan.
Usai menyewa satu unit mobil, pekan berikutnya pelaku kembali menyewa mobil korban hingga bulan Oktober 2019 tercatat ada lima unit mobil yang berhasil disewa.
Setelah November 2019, kata dia, seharusnya jatuh tempo pembayaran sewa mobil, namun tersangka tidak membayarnya.
"Korban juga berupaya menghubungi telepon tersangka, namun susah," ujarnya.
Baca juga: Pelaku kasus penggelapan mobil rental jalani pemeriksaan
Curiga dengan pelaku, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Kudus.
Hasil penyelidikan petugas, akhirnya diketahui kelima mobil korban digadaikan di Kabupaten Tuban dan Lamongan dengan nilai gadai antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.
Pelaku penggelapan diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Nur Hadi, pemilik lima unit mobil yang digadaikan pelaku mengaku berterima kasih kepada Polres Kudus karena kelima mobilnya bisa ditemukan.
"Pengungkapannya juga tergolong cepat, selain bisa mengembalikan mobil yang digadaikan juga bisa menangkap pelakunya," ujarnya.
Alfiandri Lawalata di hadapan petugas mengakui melakukan penggelapan mobil rental karena hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta melunasi hutang yang nilainya mencapai Rp150 juta.
Baca juga: Mobil rental digadaikan, warga Brebes panik habisi korban