DPRD-Bupati Kudus setujui RAPBD 2020 sebesar Rp1,91 triliun
Kudus (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kudus menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,91 triliun, Kamis.
Persetujuan tersebut dilakukan lewat rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda laporan Badan Anggaran DPRD Kudus terhadap pembahasan Ranperda tentang APBD 2020 dilanjutkan penandatanganan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan atas Ranperda APBD 2020 dan berita acara persetujuan bersama Bupati Kudus dan DPRD Kudus.
Ketua DPRD Kudus Masan di Kudus, Kamis, mengungkapkan berdasarkan laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang APBD Kudus 2020, maka struktur APBD 2020 untuk pendapatannya sebesar Rp1,81 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,91 triliun sehingga terjadi defisit sebesar Rp100,8 miliar.
Defisit anggaran tersebut, ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp100,8 miliar sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol.
Wakil DPRD Kudus Ilwani menambahkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kudus memiliki beberapa catatan, yakni terkait dengan rendahnya realisasi penerimaan hasil retribusi daerah pada tahun anggaran 2018 dan realisasi Januari-Oktober 2019, maka merekomendasikan kepada TAPD agar pengelolaan aset daerah yang kurang maksimal oleh OPD diserahkan ke pihak ketiga sehingga pemkab dapat menerima secara pasti atas pengelolaan aset tersebut.
Baca juga: Temanggung anggarkan APBD 2020 defisit Rp44 miliar
Baca juga: Belanja RAPBD Purbalingga 2019 lebih besar dibandingkan pendapatan
Rekomendasi lainnya, yakni terkait pengadaan pegawai non ASN harus mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta RSUD Loekmonohadi yang setiap tahun mendapatkan anggaran dari Pemkab Kudus juga harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo mengungkapkan pada tahun anggaran 2020 akan memprioritaskan untuk pelayanan terhadap masyarakat agar lebih berkualitas.
Terkait dengan APBD 2020 yang sudah mendapatkan persetujuan, dia berharap mulai bulan Desember 2020 bisa dimulai lelang setelah adanya pengesahan APBD 2020 usai mendapatkan koreksi dari Gubernur Jateng.
Dengan lelang lebih awal, diharapkan proyek kegiatan fisik bisa dimulai awal tahun 2020 sehingga jangka waktu yang cukup menghasilkan kualitas proyek sesuai perencanaan.
Dengan disetujui bersama rancangan Perda tentang APBD 2020, maka akan segera disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dievaluasi.
Pendapatan daerah pada APBD 2020 sebesar Rp1,81 triliun, meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp378,7 miliar, dana perimbangan sebesar Rp1,06 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp368,99 miliar.
Persetujuan tersebut dilakukan lewat rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda laporan Badan Anggaran DPRD Kudus terhadap pembahasan Ranperda tentang APBD 2020 dilanjutkan penandatanganan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan atas Ranperda APBD 2020 dan berita acara persetujuan bersama Bupati Kudus dan DPRD Kudus.
Ketua DPRD Kudus Masan di Kudus, Kamis, mengungkapkan berdasarkan laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang APBD Kudus 2020, maka struktur APBD 2020 untuk pendapatannya sebesar Rp1,81 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,91 triliun sehingga terjadi defisit sebesar Rp100,8 miliar.
Defisit anggaran tersebut, ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp100,8 miliar sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol.
Wakil DPRD Kudus Ilwani menambahkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kudus memiliki beberapa catatan, yakni terkait dengan rendahnya realisasi penerimaan hasil retribusi daerah pada tahun anggaran 2018 dan realisasi Januari-Oktober 2019, maka merekomendasikan kepada TAPD agar pengelolaan aset daerah yang kurang maksimal oleh OPD diserahkan ke pihak ketiga sehingga pemkab dapat menerima secara pasti atas pengelolaan aset tersebut.
Baca juga: Temanggung anggarkan APBD 2020 defisit Rp44 miliar
Baca juga: Belanja RAPBD Purbalingga 2019 lebih besar dibandingkan pendapatan
Rekomendasi lainnya, yakni terkait pengadaan pegawai non ASN harus mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta RSUD Loekmonohadi yang setiap tahun mendapatkan anggaran dari Pemkab Kudus juga harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo mengungkapkan pada tahun anggaran 2020 akan memprioritaskan untuk pelayanan terhadap masyarakat agar lebih berkualitas.
Terkait dengan APBD 2020 yang sudah mendapatkan persetujuan, dia berharap mulai bulan Desember 2020 bisa dimulai lelang setelah adanya pengesahan APBD 2020 usai mendapatkan koreksi dari Gubernur Jateng.
Dengan lelang lebih awal, diharapkan proyek kegiatan fisik bisa dimulai awal tahun 2020 sehingga jangka waktu yang cukup menghasilkan kualitas proyek sesuai perencanaan.
Dengan disetujui bersama rancangan Perda tentang APBD 2020, maka akan segera disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dievaluasi.
Pendapatan daerah pada APBD 2020 sebesar Rp1,81 triliun, meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp378,7 miliar, dana perimbangan sebesar Rp1,06 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp368,99 miliar.