KAI Jateng mulai rintis program satu desa satu advokat
Kudus (ANTARA) - Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah mulai merintis program satu desa satu advokat untuk membantu masyarakat pedesaan agar lebih melek hukum dalam menghadapi sejumlah permasalahan hukum, kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI Jawa Tengah, Theo W Winarto.
"Daerah yang menjadi sasaran rintisan, salah satunya di Desa Banyuanyar, Kabupaten Boyolali," ujarnya, di sela-sela ujian kompetensi dasar profesi advokat dan pendidikan khusus profesi advokat bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan, Kajian dan Bantuan Hukum Unisnu Jepara dan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Sabtu.
Bentuk rintisan yang sudah dimulai, kata dia, berupa embrio sebagai desa sadar hukum dengan mengajak masyarakatnya melakukan berbagai kegiatan bersama.
Karena sasarannya juga kaum milenial, kata dia, tidak langsung menyentuh kegiatan yang terkait dengan permasalahan hukum, melainkan mengawalinya dengan berbagai kegiatan olahraga bersama.
Sementara fokus kegiatannya nanti, kata dia, terkait perlindungan anak dan perempuan serta lingkungan hidup.
Dengan adanya rintisan itu, diharapkan masyarakat nanti menjadi mengerti aturan yang menyangkut soal anak, perempuan serta lingkungan hidup.
"Masyarakat juga akan diberikan edukasi terkait aturan dalam hal penggunaan dana desa dan bentuk pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan serta bermanfaat untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakatnya untuk jangka panjang," ujarnya.
Daerah lain yang juga mulai dijadikan rintisan, yakni di Kabupaten Pati dengan menggandeng 401 kepala desa dengan menawarkan kegiatan konsultasi hukum secara gratis.
Untuk membentuk satu desa satu advokat, kata dia, memang membutuhkan dukungan banyak pihak, namun bukan hal mustahil karena sudah dimulai dirintis, meskipun baru mengajak masyarakatnya agar lebih melek hukum.
Agar bisa merealisasikan program satu desa satu advokat, katanya, membutuhkan penambahan jumlah advokat, salah satunya melalui penjaringan advokat muda.
Untuk menjadi seorang advokat, kata dia, harus melalui beberapa tahapan, yakni ujian kompetensi dasar profesi advokat, pendidikan khusus profesi advokat, pengangkatan, magang dan pengambilan sumpah advokat.
Saat ini, lanjut dia, terdapat 35 orang yang mengikuti ujian kompetensi dasar di Kabupaten Kudus dengan bekerja sama dengan UMK dan di Surakarta bekerja sama dengan Universitas Batik Islam Surakarta.
Adapun materi ujiannya, yakni terkait UU Advokat, Kode Etik Advokat, hukum acara perdata pidana dan semua peradilan.
Dengan semakin banyaknya jumlah advokat, KAI Jateng juga menargetkan bisa menambah jumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI di 35 kabupaten/kota di Jateng karena saat ini baru terbentuk 11 DPC di Jawa Tengah.
"Daerah yang menjadi sasaran rintisan, salah satunya di Desa Banyuanyar, Kabupaten Boyolali," ujarnya, di sela-sela ujian kompetensi dasar profesi advokat dan pendidikan khusus profesi advokat bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan, Kajian dan Bantuan Hukum Unisnu Jepara dan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Sabtu.
Bentuk rintisan yang sudah dimulai, kata dia, berupa embrio sebagai desa sadar hukum dengan mengajak masyarakatnya melakukan berbagai kegiatan bersama.
Karena sasarannya juga kaum milenial, kata dia, tidak langsung menyentuh kegiatan yang terkait dengan permasalahan hukum, melainkan mengawalinya dengan berbagai kegiatan olahraga bersama.
Sementara fokus kegiatannya nanti, kata dia, terkait perlindungan anak dan perempuan serta lingkungan hidup.
Dengan adanya rintisan itu, diharapkan masyarakat nanti menjadi mengerti aturan yang menyangkut soal anak, perempuan serta lingkungan hidup.
"Masyarakat juga akan diberikan edukasi terkait aturan dalam hal penggunaan dana desa dan bentuk pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan serta bermanfaat untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakatnya untuk jangka panjang," ujarnya.
Daerah lain yang juga mulai dijadikan rintisan, yakni di Kabupaten Pati dengan menggandeng 401 kepala desa dengan menawarkan kegiatan konsultasi hukum secara gratis.
Untuk membentuk satu desa satu advokat, kata dia, memang membutuhkan dukungan banyak pihak, namun bukan hal mustahil karena sudah dimulai dirintis, meskipun baru mengajak masyarakatnya agar lebih melek hukum.
Agar bisa merealisasikan program satu desa satu advokat, katanya, membutuhkan penambahan jumlah advokat, salah satunya melalui penjaringan advokat muda.
Untuk menjadi seorang advokat, kata dia, harus melalui beberapa tahapan, yakni ujian kompetensi dasar profesi advokat, pendidikan khusus profesi advokat, pengangkatan, magang dan pengambilan sumpah advokat.
Saat ini, lanjut dia, terdapat 35 orang yang mengikuti ujian kompetensi dasar di Kabupaten Kudus dengan bekerja sama dengan UMK dan di Surakarta bekerja sama dengan Universitas Batik Islam Surakarta.
Adapun materi ujiannya, yakni terkait UU Advokat, Kode Etik Advokat, hukum acara perdata pidana dan semua peradilan.
Dengan semakin banyaknya jumlah advokat, KAI Jateng juga menargetkan bisa menambah jumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI di 35 kabupaten/kota di Jateng karena saat ini baru terbentuk 11 DPC di Jawa Tengah.