Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang di dalamnya juga mengatur lagi adanya jabatan Wakil Panglima TNI.
Diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, setneg.go.id, Kamis, jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal, seperti Pasal 13.
Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Baca juga: Panglima TNI sebut SDM aset utama dalam organisasi
Disebutkan kembali pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Baca juga: Panglima TNI ziarah ke makam Soeharto di Astana Giribangun
Dalam lampiran disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah perwira tinggi (pati) TNI yang berpangkat bintang empat.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali muncul pada 20 tahun lalu, sebelum dihapus oleh Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui keppres tertanggal 20 September 2000.
Orang yang terakhir menduduki jabatan Wakil Panglima TNI adalah Jenderal Fachrul Razi yang kini dipercaya Presiden Jokowi menjabat sebagai Menteri Agama.
Setelah itu, tidak ada lagi jabatan Wakil Panglima TNI meski sudah pernah diusulkan Jenderal Moeldoko saat menjabat Panglima TNI, sampai Presiden Jokowi akhirnya "menghidupkan" kembali dengan Perpres 66/2019.
Berita Terkait
Wapres: Kesiapsiagaan bencana penting kurangi dampak kerugian
Jumat, 13 Desember 2024 18:37 Wib
Wapres pimpin Apel Kesiapsiagaan dan Rakor Baznas Tanggap Bencana
Jumat, 13 Desember 2024 16:01 Wib
Calon Wakil Gubernur Jabar dapat nasihat soal kerukunan dari Jokowi
Senin, 9 Desember 2024 22:51 Wib
Legislator sebut Generasi Z lebih individual dalam preferensi memilih
Rabu, 4 Desember 2024 20:22 Wib
Wakil Ketua Komite I DPD pantau kesiapan Pilkada di Semarang
Rabu, 27 November 2024 6:26 Wib
ICONNEXT pada Electricity Connect 2024 sukses terselenggara
Selasa, 26 November 2024 13:10 Wib
Wakil Ketua MPR RI sosialisasikan empat pilar lewat wayang
Senin, 25 November 2024 18:56 Wib
Pupuk Indonesia dan Wapres ajak petani tebus pupuk bersubsidi di "Rembuk Tani"
Jumat, 22 November 2024 23:06 Wib