Polres Pekalongan Kota amankan 46 tersangka kasus narkoba
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin selama Januari 2019 hingga akhir Oktober 2019 mengungkap 40 kasus narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan 46 tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa sebagian tersangka kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dan dijatuhi vonis.
"Para tersangka yang ditangkap polisi terdiri atas pengedar dan atau pemakai narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Beberapa dari para tersangka bahkan ada yang merupakan residivis kasus yang sama," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmad Ashari mengatakan beberapa barang bukti kejahatan yang disita polisi antara lain pil hexymer, tembakau gorila, dan ganja kering.
Baca juga: Produksi pil Hexymer, warga Pekalongan dibekuk polisi
Dari beberapa kasus yang diungkap polisi, kata dia, terakhir kalinya adalah penangkapan tersangka berinisial MK (20) yang diduga sebagai pengedar tembakau gorila.
Tersangka ditangkap pada 29 Oktober 2019 dengan barang bukti kejahatan seberat 30,46 gram tembakau gorila, 1 bungkus tembakau iris seberat 40,18 gram, 3 butir riklona, serta ratusan butir pil hexymer.
Kemudian, dari tersangka MF (31), polisi menyita 321 pil Hexymer yang dikemas dalam plastik kecil yang masing-masing berisi 3 butir Hexymer, serta 36,05 gram ganja kering seberat 36,05 gram dari tersangka NN (27).
Ia mengatakan polresta akan terus melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran, serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan menggandeng Pemerintah Kota Pekalongan, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, elemen masyarakat, serta instansi terkait lainnya.
"Kita juga rutin terjun ke sekolah-sekolah, kelurahan, komunitas, serta dan dalam berbagai kesempatan untuk terus melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba," katanya.
Baca juga: 140 pecandu narkoba Pekalongan jalani rehabilitasi
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa sebagian tersangka kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dan dijatuhi vonis.
"Para tersangka yang ditangkap polisi terdiri atas pengedar dan atau pemakai narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Beberapa dari para tersangka bahkan ada yang merupakan residivis kasus yang sama," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmad Ashari mengatakan beberapa barang bukti kejahatan yang disita polisi antara lain pil hexymer, tembakau gorila, dan ganja kering.
Baca juga: Produksi pil Hexymer, warga Pekalongan dibekuk polisi
Dari beberapa kasus yang diungkap polisi, kata dia, terakhir kalinya adalah penangkapan tersangka berinisial MK (20) yang diduga sebagai pengedar tembakau gorila.
Tersangka ditangkap pada 29 Oktober 2019 dengan barang bukti kejahatan seberat 30,46 gram tembakau gorila, 1 bungkus tembakau iris seberat 40,18 gram, 3 butir riklona, serta ratusan butir pil hexymer.
Kemudian, dari tersangka MF (31), polisi menyita 321 pil Hexymer yang dikemas dalam plastik kecil yang masing-masing berisi 3 butir Hexymer, serta 36,05 gram ganja kering seberat 36,05 gram dari tersangka NN (27).
Ia mengatakan polresta akan terus melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran, serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan menggandeng Pemerintah Kota Pekalongan, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, elemen masyarakat, serta instansi terkait lainnya.
"Kita juga rutin terjun ke sekolah-sekolah, kelurahan, komunitas, serta dan dalam berbagai kesempatan untuk terus melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba," katanya.
Baca juga: 140 pecandu narkoba Pekalongan jalani rehabilitasi