Tingginya klaim JKK, BPJS Ketengakerjaan laksanakan safety riding
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY terus melakukan upaya promotif dan preventif untuk menekan jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terutama yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas salah satunya dengan pelatihan safety riding.
"Data tahun 2018, terdapat 20.679 kasus kecelakaan kerja dengan total pembayaran klaim sebesar Rp93 miliar dengan kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 6.364 kasus dan total pembayaran sebesar Rp49.6 miliar atau secara persentase kasus kecelakaan kerja di lalu lintas sebesar 30.77 persen dan total pembayaran klaim kecelakaan lalu lintas sebesar 53.37 persen dari total pembayaran klaim JKK," kata Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Wiwik Septi Herawati di Semarang, Selasa.
Tingginya jumlah klaim JKK akibat kecelakaan lalu lintas itu yang mendasari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY melaksanakan pelatihan safety riding yang berlangsung di Hotel Patra Jasa Semarang, Selasa.
Kegiatan diikuti 320 peserta dari 114 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Jateng dan DIY yang telah melewati seleksi di antaranya tertib administrasi kepesertaan, tidak menunggak iuran, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun, perusahaan tidak termasuk kategori pemberi kerja yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja dan program.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jamin seluruh biaya Satpol PP korban tersengat listrik
Seleksi tambahan lainnya, tambah Septi, pemberi kerja melaporkan upah minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota, perusahaan memiliki tenaga kerja 200 pekerja atau lebih yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang mengajukan kasus klaim JKK kecelakaan lalul intas tertinggi pada tahun 2018, dan perusahaan yang tidak pernah mengajukan kasus klaim JKK kecelakaan lalu lintas berdasarkan data tahun 2018.
"Pelatihan safety riding ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, utamanya keselamatan dalam berkendara pada saat melaksanakan pekerjaan, karena BPJS Ketenagakerjaan menjamin peserta sejak berangkat atau keluar rumah sampai tempat kerja, di tempat kerja, sampai kembali ke rumah," katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga ada pembagian alat pelindung diri bagi pengendara roda dua berupa helm sebanyak 500 buah kepada tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan yang memenuhi kriteria dan diberikan secara simbolis oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono seusai membuka acara.
"Kegiatan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan sosialisasi terhadap budaya berlalu lintas, sehingga dapat menurunkan kasus kecelakaan di jalan raya. Perlu ada budaya berkendara agar pengendara patuh dan Provinsi Jateng telah melakukan penegakan hukum, meluncurkan Trans Jateng sebagai upaya menurunkan angka kecelakaan dan membantu mengurangi polusi udara dan kemacetan," kata Sri Puryono.
Sri Puryono berharap seluruh peserta yang hadir mengikuti pelatihan safety riding dapat menjadi contoh bagi pengendara yang lain dalam tertib berkendara, sehingga semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya keselamatan berkendara dan lebih bagus lagi jika memanfaatkan moda transportasi umum yang telah disediakan oleh Pemprov Jateng.
Baca juga: Hari Pelanggan, karyawan BPJS Ketenagakerjaan Magelang kenakan kostum adat Papua
Septi menambahkan secara keseluruhan, hingga Agustus 2019 BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY telah membayar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 15.316 kasus yang jumlahnya sebesar Rp75 miliar; klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 206.210 kasus sebesar Rp1.5 triliun; Jaminan Kematian (JKM) 2.436 kasus sejumlah Rp66 miliar; dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 20.664 kasus yang jumlahnya mencapai Rp12 miliar.
"Kami berharap program promotif dan preventif ini bisa berkelanjutan, sehingga semakin banyak tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan pelatihan safety riding dan alat pelindung diri helm motor," demikian Wiwik Septi Herawati.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tanggung pengobatan kecelakaan kerja tanpa batasan
"Data tahun 2018, terdapat 20.679 kasus kecelakaan kerja dengan total pembayaran klaim sebesar Rp93 miliar dengan kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 6.364 kasus dan total pembayaran sebesar Rp49.6 miliar atau secara persentase kasus kecelakaan kerja di lalu lintas sebesar 30.77 persen dan total pembayaran klaim kecelakaan lalu lintas sebesar 53.37 persen dari total pembayaran klaim JKK," kata Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Wiwik Septi Herawati di Semarang, Selasa.
Tingginya jumlah klaim JKK akibat kecelakaan lalu lintas itu yang mendasari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY melaksanakan pelatihan safety riding yang berlangsung di Hotel Patra Jasa Semarang, Selasa.
Kegiatan diikuti 320 peserta dari 114 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Jateng dan DIY yang telah melewati seleksi di antaranya tertib administrasi kepesertaan, tidak menunggak iuran, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun, perusahaan tidak termasuk kategori pemberi kerja yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja dan program.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jamin seluruh biaya Satpol PP korban tersengat listrik
Seleksi tambahan lainnya, tambah Septi, pemberi kerja melaporkan upah minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota, perusahaan memiliki tenaga kerja 200 pekerja atau lebih yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang mengajukan kasus klaim JKK kecelakaan lalul intas tertinggi pada tahun 2018, dan perusahaan yang tidak pernah mengajukan kasus klaim JKK kecelakaan lalu lintas berdasarkan data tahun 2018.
"Pelatihan safety riding ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, utamanya keselamatan dalam berkendara pada saat melaksanakan pekerjaan, karena BPJS Ketenagakerjaan menjamin peserta sejak berangkat atau keluar rumah sampai tempat kerja, di tempat kerja, sampai kembali ke rumah," katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga ada pembagian alat pelindung diri bagi pengendara roda dua berupa helm sebanyak 500 buah kepada tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan yang memenuhi kriteria dan diberikan secara simbolis oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono seusai membuka acara.
"Kegiatan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan sosialisasi terhadap budaya berlalu lintas, sehingga dapat menurunkan kasus kecelakaan di jalan raya. Perlu ada budaya berkendara agar pengendara patuh dan Provinsi Jateng telah melakukan penegakan hukum, meluncurkan Trans Jateng sebagai upaya menurunkan angka kecelakaan dan membantu mengurangi polusi udara dan kemacetan," kata Sri Puryono.
Sri Puryono berharap seluruh peserta yang hadir mengikuti pelatihan safety riding dapat menjadi contoh bagi pengendara yang lain dalam tertib berkendara, sehingga semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya keselamatan berkendara dan lebih bagus lagi jika memanfaatkan moda transportasi umum yang telah disediakan oleh Pemprov Jateng.
Baca juga: Hari Pelanggan, karyawan BPJS Ketenagakerjaan Magelang kenakan kostum adat Papua
Septi menambahkan secara keseluruhan, hingga Agustus 2019 BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY telah membayar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 15.316 kasus yang jumlahnya sebesar Rp75 miliar; klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 206.210 kasus sebesar Rp1.5 triliun; Jaminan Kematian (JKM) 2.436 kasus sejumlah Rp66 miliar; dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 20.664 kasus yang jumlahnya mencapai Rp12 miliar.
"Kami berharap program promotif dan preventif ini bisa berkelanjutan, sehingga semakin banyak tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan pelatihan safety riding dan alat pelindung diri helm motor," demikian Wiwik Septi Herawati.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tanggung pengobatan kecelakaan kerja tanpa batasan