Solo (ANTARA) - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta melakukan pemeriksaan terhadap AK, pelaku pembunuhan dengan motif cemburu dengan korban Boeno Tanojo (44) di rumah kontrakan Jalan Sri Gading 3 Turisari Kelurahan Mangkubumen Kecamatan Banjarsari Solo.
Pelaku kasus pembunuhan tersebut yakni AK (36) warga Perum Alamaya No.A16, Songgolangit Gentan Kecamatn Baki Sukoharjo, kini menjalani pemeriksaan di Maporesta Surakarta untuk proses hukum, kata Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai, saat gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Jumat.
Andy Rifai mengatakan pembunuhan tersebut terjadi saat pelaku datang ke rumah mertua dengan maksud mencari istrinya. Pelaku kemudian menuju ke warung makan milik istrinya, dan ternyata di lokasi ada korban dan mertua pelaku, sedang istrinya baru ke belakang.
Menurut Andy Rifai, pelaku kemudian keluar dari warung dan memanggil istrinya dengan alasan ada yang mau dibicarakan. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sri Gunting 3 Mangkubumen, pada Rabu (21/8), sekitar pukul 17.00 WIB .
Pelaku saat di warung makan juga mengambil sebuah pisau diselipkan di belakang pinggangnya. Pelaku sempat cekcok dengan korban di rumah mertua pelaku. Dan, pelaku kemudian emosi menusuk pisau ke tubuh korban bagian perut sebelah kiri.
Baca juga: Temuan kerangka manusia diduga bukan korban pembunuhan
Ibu mertua pelaku melihat kejadian tersebut sempat melerai dan mendorong-dorong pelaku hingga terjatuh. Ibu mertua pelaku juga terluka terkena sambetan pisau, bersamaan itu, melihat korban terjatuh.
Pelaku akhirnya sadar akan perbuatannya kemudian membantu mertuanya menolong korban dan membawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu Solo untuk mendapat pertolongan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, Kamis (22/8), pada pukul 01.00 WIB.
Polisi setelah mendapat laporan langsung mengejar pelaku yang kabur ke Semarang. Polisi berhasil menangkap pelaku di Hotel Tanotel Jalan Anggrek No 1 Semarang, Kamis (22/8), sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Surakarta untuk proses hukum.
Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti antara lain sebilah pisau, satu unit mobil Grand Livina warna abu-abu metalik Nopol AD 9309 MU, celana jeans warna hitam milik korban.
"Pelaku kasus membunuh motifnya diduga karena istrinya selingkuh dengan korban. Pelaku mengaku istrinya selingkuh dengan korban sudah 6 tahun ini," katanya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 340 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, ancaman hukum seumur hidup.
Baca juga: Pria tanpa identitas tewas gantung diri di pohon
Baca juga: Suami gantung diri sesudah habisi nyawa istrinya
Baca juga: Terdakwa pembunuh janda dan dua anak dituntut hukuman mati