Semarang (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya mengantisipasi terjadinya berbagai pelanggaran hukum terkait dengan penyiaran saluran televisi berlangganan di masyarakat.
"Kami mengawasi penyiaran saluran televisi berlangganan sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap pemegang hak siar eksklusif," kata Kanit 1 Subdit Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah di Semarang, Kamis.
Menurut dia, ada beberapa modus pelanggaran penyiaran saluran televisi berlangganan yang ilegal antara lain, melakukan kegiatan usaha penyiaran tanpa memiliki izin dari Kemenkominfo, mengambil secara ilegal konten berbayar tanpa izin dan atau tanpa kerja sama, serta menarik iuran bulanan kepada para pelanggan.
Kemudian, melakukan perluasan area penjualan di luar izin yang sudah ditentukan, melakukan pembajakan film-film, baik dari luar maupun dalam negeri tanpa hak dan sensor, memanipulasi data pelanggan terkait dengan pembayaran pajak, serta masih memiliki izin prinsip, tapi sudah menyelenggarakan siaran dengan memungut biaya kepada para pelanggan.
Menurut dia, semua pihak dilarang melakukan penyebaran siaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran.
"Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahin 2014 tentang hak cipta adalah hukuman pidana penjara selama paling lama empat tahun dan atau pidana denda sebesar Rp1 miliar," ujarnya.
Ia menegaskan operator televisi berlangganan harus memiliki legalitas yang kuat sebagai dasar menuju iklim usaha yang sehat.
"Selain itu, Polri juga berkewajiban memastikan bahwa pelanggan televisi berlangganan mendapatkan tayangan siaran yang edukatif, informatif, menghibur secara sehat dan bermanfaat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.
Hal tersebut disampaikan Amir pada kegiatan konferensi pers Mola TV sebagai pemegang seluruh hak siar Liga Utama Inggris musim 2019/2020 serta 2021/2022.
Secara resmi Mola TV mengumumkan kerja samanya dengan Matrix dan MIX sehingga kini Premier League dapat ditonton melalui Mola TV di kawasan perumahan dengan bantuan layanan Mola Matrix, sedangkan untuk keperluan komersil bisa menggunakan layanan dari MIX.
Chief Operating Officer MIX Bobby Christoffer menjelaskan bahwa tujuan Mola TV bekerja sama dengan dua partner resminya dalam penayangan Premier League di Indonesia adalah untuk memberikan kenyamanan bagi individu atau komunitas pecinta bola dalam menyaksikan pertandingan Premier League di tempat-tempat favorit, baik bersama keluarga atau teman-teman.
"Bagi venue atau usaha komersial yang menyelenggarakan program ini, kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mendapatkan registrasi resmi sebagai anggota dan venue yang terdaftar, mereka juga akan mendapatkan siaran resmi untuk area komersial dari pemegang hak siar," katanya.
Kedepan, pihaknya telah mempersiapkan berbagai keuntungan dan kejutan yang menarik kepada venue yang terdaftar sebagai anggota dari Mola Live Arena.
Sementara itu, Chief of Distribution and Broadcast (CDB) Mola TV Ayi Farid Wajdi mengaku optimistis bahwa kerja sama membangun layanan Mola Matrix akan saling menguntungkan, dan tentunya sejalan dengan rencana pengembangan Mola TV di Indonesia.
Layanan dalam Mola Matrix menghadirkan empat kanal utama Mola TV antara lain, Mola Sports 1 yaitu 24 jam kanal Premier League, Mola Sports 2 yang berisi beragam acara olah raga dunia dan nasional, Mola Film yang menghadirkan berbagai film dalam dan luar negeri serta tayangan orisinil produksi Mola TV, dan Mola Kids yang merupakan tayangan 24 jam khusus acara anak-anak seperti Barney and Friends, serta Garfield.