Berkas perkara Muafaq dan Haris dilimpahkan ke pengadilan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Pelimpahan dakwaan dan berkas perkara itu dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/5).
"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama dua orang, yaitu MFQ dan HRS pada Senin (20/5)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dua orang itu merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Pelimpahan dilakukan ke PN Jakarta Pusat karena persidangan direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk jadwal sidang, nanti kami menunggu penetapan dari pengadilan," ucap Febri.
Dua tersangka itu merupakan pihak pemberi dalam kasus suap tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.
Untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima.
Pelimpahan dakwaan dan berkas perkara itu dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/5).
"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama dua orang, yaitu MFQ dan HRS pada Senin (20/5)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dua orang itu merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Pelimpahan dilakukan ke PN Jakarta Pusat karena persidangan direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk jadwal sidang, nanti kami menunggu penetapan dari pengadilan," ucap Febri.
Dua tersangka itu merupakan pihak pemberi dalam kasus suap tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.
Untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima.