Kudus (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau kepada wali murid sekolah dasar (SD) di Kudus agar memahami aturan soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP berbasis zonasi, kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Joko Susilo.
"Sebaiknya, orang tua yang memiliki anak kelas VI SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP secepatnya mengakses informasi tentang aturan PPDB berbasis zonasi," ujarnya di Kudus, Jumat.
Di dalam aturan zonasi, katanya, orang tua dapat melihat daftar desa/kelurahan dengan sekolah yang akan dituju berdasarkan jarak tempuh.
Hal itu, lanjut dia, bertujuan agar tidak ada calon peserta didik baru yang terlambat mendaftar ke sekolah yang dituju karena kuotanya juga terbatas.
Menurut dia orang tua tidak bisa hanya berpangku tangan dengan keinginan anaknya, melainkan harus mencari informasi yang sebanyak-banyaknya agar anaknya bisa lolos seleksi PPDB di sekolah yang dituju.
"Penerimaan siswa baru nantinya lebih memprioritaskan jarak sekolah dengan tempat tinggal, sedangkan nilai tidak menjadi prioritas utama," ujarnya.
Pembagian zona sekolah di Kabupaten Kudus, katanya, sudah diputuskan desa/kelurahan calon peserta didik baru ke sekolah-sekolah yang ada, sedangkan penetapan draf PPDB di Kudus dilakukan pada tanggal 20 Mei 2019.
Tahapan berikutnya, kata dia, akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah SD, pengawas SD, pengawas SMP dan MKKS SMP, sehingga nantinya tidak ada orang tua calon peserta didik baru yang terlambat mendaftar ke sekolah.
Pelaksanaan PPDB tingkat SMP di Kudus direncanakan mulai tanggal 17–20 Juni 2019. Zonasi ditentukan berdasarkan jarak rumah peserta didik ke sekolah, sedangkan nilai bukan menjadi faktor penentu diterima tidaknya di suatu sekolah.
Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.
Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
PPDB tingkat SMP dibuka melalui tiga jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Berita Terkait
Pemkab Batang dan Bank Jateng luncurkan KKI QRIS
Jumat, 15 November 2024 19:52 Wib
Pemkab Batang hadirkan layanan ketenagakerjaan terpadu di KITB
Jumat, 15 November 2024 19:49 Wib
Pemkab Batang apresiasi PLTU atas kepatuhan sampaikan LKPM 2024
Jumat, 15 November 2024 8:52 Wib
Pemkab Batang apresiasi PLTU atas kepatuhan sampaikan LKPM 2024
Kamis, 14 November 2024 20:55 Wib
Pemkab Batang bangun jembatan penghubung desa senilai Rp10 miliar
Rabu, 13 November 2024 21:52 Wib
Pemkab Kudus perbaiki kolam renang untuk optimalisasi pembinaan atlet
Rabu, 13 November 2024 18:44 Wib
Pemkab Demak sosialisasikan program penangkapan ikan terukur
Rabu, 13 November 2024 18:39 Wib
Pemkab Batang maksimalkan program UHC jamin kesehatan masyarakat
Rabu, 13 November 2024 15:38 Wib