Kudus (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan untuk partai politik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2018 belum beres karena masih ada yang harus diperbaiki.
"Jumlah parpol di Kabupaten Kudus yang mendapatkan bantuan keuangan 11 partai politik, sedangkan laporan keuangan parpol yang dinilai oleh BPK tidak ada catatan hanya empat parpol sehingga tujuh parpol masih ada catatan," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Eko Budhi Santoso di Kudus, Jumat.
Terkait catatan untuk tujuh parpol tersebut, dia mengakui, bermacam-macam, salah satunya terkait administrasinya yang kurang tepat.
LHP dari BPK, katanya, sudah disampaikan kepada semua partai politik pada 10 Mei 2019.
Sementara tanda terima penyampaian LHP tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada BPK pada pekan depan.
"Kami juga hendak berkonsultasi terkait revisi laporan keuangan dari tujuh parpol yang masih ada catatannya tersebut sehingga ketika disampaikan kembali sudah tidak ada permasalahan," ujarnya tanpa mau menyebutkan nama parpol dan catatan dari masing-masing parpol-nya.
Kesempatan melakukan revisi, kata dia, biasanya berlangsung selama 60 hari sejak diterimanya LHP dari BPK tersebut.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, besarnya anggaran untuk dana bantuan politik sebesar Rp1,179 miliar lewat APBD 2018.
Nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550, sehingga masing-masing parpol mendapatkan bantuan sesuai suara dukungan.
Dana Rp1,179 miliar dianggarkan untuk sebelas parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan PAN.
Parpol yang mendapatkan banpol terbesar, yakni PDI Perjuangan karena pada Pemilu Legislatif 2014 mendulang suara sebanyak 85.802 suara sehingga berhak mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp218,79 juta, disusul Partai Kebangkitan Bangsa meraih suara 67.890 suara mendapatkan dana banpol sebesar Rp173,12 juta.
Partai politik yang mendapatkan dana bantuan paling rendah, yakni PBB karena dukungannya hanya 9.065 suara sehingga hanya mendapatkan bantuan Rp23,11 juta.
Sesuai ketentuan, dana banpol hanya terbatas digunakan untuk kesekretariatan sekitar 40 persen dan pendidikan politik sekitar 60 persen.
Berita Terkait
Bawaslu Jateng terima 131 laporan pelanggaran pilkada
Minggu, 8 Desember 2024 19:00 Wib
Dua warga Pekalongan polisikan oknum anggota DPR atas pelanggaran ITE
Rabu, 4 Desember 2024 15:30 Wib
Bawaslu Boyolali : Pelanggaran netralitas perangkat desa terbanyak dilaporkan
Selasa, 3 Desember 2024 16:06 Wib
DJP Jateng I paparkan capaian kinerja per November 2024
Senin, 2 Desember 2024 19:52 Wib
BI: Ekonomi Jateng tumbuh solid 4,93 persen pada triwulan III 2024
Sabtu, 30 November 2024 12:06 Wib
Tindaklanjut laporan penarikan uang sedekah Rp200 ribu di SMPN 2 Dawe
Senin, 18 November 2024 20:56 Wib
Dua laporan pelanggaran netralitas ASN Kota Semarang lanjut ke BKN
Senin, 18 November 2024 19:52 Wib
Tim hukum Andika-Hendi bakal gugat Bawaslu karena laporan ditolak
Jumat, 8 November 2024 19:48 Wib