Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin di Batang, Sabtu, mengatakan dengan belum rampungnya perubahan Perda RTRW ini menghambat ratusan investor yang akan mengembangkan usahanya di daerah setempat.
"Perda tata ruang sudah direvisi selama tiga tahun namun hingga kini belum selesai. Lamanya proses tersebut karena adanya hambatan pada aturan yang kini telah berubah sehingga setiap kali kami datang ke kementerian yang bersangkutan harus melakukan perubahan," katanya.
Selain perubahan Perda RTRW, kata dia, terhambatnya para investor untuk menanamkan modalnya di daerah itu juga disebabkan juga adanya kendala sosial.
Menurut dia, pada revisi Perda RTRW ada beberapa lokasi yang akan ditetapkan sebagai kawasan industri yang luas lahannya di bawah 50 hektare yang tersebar di jalan pantai utara (Pantura) Kota Batang hingga Kecamatan Gringsing.
Adapun sejumlah lokasi yang diusulkan untuk pembangunan kawasan industri tersebut, kata dia, antara lain di Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis seluas 50 hektare dan Desa Pnundaan Kecamatan Banyuputih.
"Selain itu, kawasan industri juga akan dibangun pada lokasi strategis dekat dengan jalan pantura, jalan tol dan rel ganda kereta api. Kementerian Perindustrian juga sudah melakukan penelitian terkait rencana induknya," katanya.
Ia mengatakan tertariknya para investor menanamkan modalnya di Batang karena pertimbangan daerah ini memiliki sumber energi listrik yang cukup dari PLTU 2x1.000 megawatt.
"Pasokan energi listrik di daerah ini akan sangat tercukupi sehingga mampu menopang kebutuhan listrik untuk kawasan industri. Pasokan listrik tidak langsung disalurkan melalui sutet Jawa-Bali namun ditampung dulu di gardu induk di Desa Kenconorejo sehingga hal ini menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya," katanya.