Semarang (Antaranews Jateng) - Polisi meringkus dua pengamen yang nekat mengambil telepon seluler milik seorang korban tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Kaligawe, Kota Semarang, Jateng.
Anggota Satuan Lalu Lintas Polsek Genuk Bripka Zaenal Arifin di Semarang, Minggu, mengatakan, dua pengamen yang merupakan pasangan kekasih itu mengambil ponsel yang sudah diamankan petugas usai kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (17/11).
Kedua pelaku masing-masing VN (17) dan Mulyanto (18) yang merupakan warga Kudu, Genuk, Kota Semarang.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika petugas melakukan penanganan kecelakaan yang menewaskan Sella Anjarina (19) warga Kabupaten Kudus.
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta itu tewas setelah tertabrak truk saat melintas di Jalur Pantura Semarang itu.
Petugas yang mendatangi lokasi kemudian mengamankan sejumlah barang milik korban yang tercecer di lokasi.
Barang-barang itu kemudian diwadahi dalam tas milik petugas yang kemudian diletakkan di kemudi sepeda motor.
"Salah seorang pelaku mengambil ponsel korban yang sudah disimpan tas petugas," ungkapnya.
Telepon itu sempat diberikan ke pelalu kedua untuk mengelabuhi petugas. Namun, kejelian petugas dan saksi yang ada di lokasi kejadian, kedua pelaku langsung diringkus.
Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
Polres Batang intensifkan pemberantasan miras tekan kriminalitas
Rabu, 17 April 2024 8:54 Wib
Polisi selidiki lima penganiaya di dekat tol Ungaran
Kamis, 30 Maret 2023 21:05 Wib
3.191 botol minuman keras dimusnahkan Polres Batang cegah kriminalitas
Kamis, 22 Desember 2022 14:53 Wib
Kriminalitas saat Lebaran naik tajam di Jateng
Selasa, 10 Mei 2022 19:53 Wib
Angka kasus kriminalitas di Temanggung pada 2021 turun
Jumat, 31 Desember 2021 16:44 Wib
Kapolda Jateng: PPKM ikut tekan kriminalitas
Selasa, 7 September 2021 19:54 Wib
Pemuda penusuk sepasang kekasih di Semarang diringkus
Rabu, 10 Maret 2021 18:40 Wib
Kasus kriminalitas di Kabupaten Kudus turun 20,41 persen
Rabu, 6 Januari 2021 15:33 Wib