Semarang (Antaranews Jateng) - Tiga narapidana LP Klas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, langsung bebas usai menerima remisi Idul Fitri 1439 Hijirah.
Surat keputusan pengurangan masa hukuman itu diserahkan oleh Kepala LP Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di kompleks lembaga pemasyarakatan itu, Jumat.
Menurut Dadi, total ada 499 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman.
"Sudah 420 orang yang sudah turun surat keputusannya, sisanya nanti bertahap," katanya.
Dari jumlah yang diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman itu, terdapat satu napi kasus tindak pidana terorisme yang juga memperoleh remisi.
"Total ada 7 napi kasus teroris, tapi yang memenuhi syarat memperoleh remisi hanya 1," katanya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula delapan napi kasus tindak pidana korupsi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Di LP Kedungpane sendiri tercatat terdapat 121 napi kasus korupsi dan 30 tahanan yang masih menjalani persidangan.
Pengusulan warga binaan yang akan memperoleh remisi, kata dia, dilakukan secara daring.
Dengan demikian, lanjut dia, mekanismenya akan lebih transparan dan sulit dikelabuhi.
"Kalau memang belum memenuhi syarat tetapi tetap diusulkan, tentu bakal ditolak oleh sistem," katanya.
Berita Terkait
Akademisi Unsoed ini berikan trik atur keuangan selama Ramadhan hingga lebaran
Senin, 18 Maret 2024 17:00 Wib
Dishub Surakarta: Jelang Lebaran Viaduk Gilingan buka kembali
Senin, 18 Maret 2024 15:45 Wib
Sejumlah hotel di Solo Raya bersiap hadapi lonjakan tamu Lebaran
Senin, 18 Maret 2024 12:30 Wib
Pemkot Pekalongan pastikan stok bahan pangan aman
Jumat, 15 Maret 2024 16:44 Wib
Polresta Cilacap cek kesiapan jalur mudik Lebaran 2024
Kamis, 14 Maret 2024 15:41 Wib
Kelompok masyarakat Surakarta bersiap bagikan 10.000 paket sembako
Kamis, 14 Maret 2024 8:02 Wib
BI Purwokerto siapkan uang pecahan Rp3,5 triliun jelang Lebaran
Jumat, 8 Maret 2024 16:31 Wib
Empat kereta api tambahan DAOP 5 Purwokerto sambut Lebaran 2024
Jumat, 8 Maret 2024 8:25 Wib