Polres Kudus berhasil ungkap tiga kasus curanmor
Kudus (Antaranews Jateng) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap sejumlah pelaku serta barang bukti hasil kejahatannya.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Kamis, tiga pelaku yang berhasil ditangkap merupakan kasus pencurian di lokasi yang berbeda.
Salah satu kasus pencurian yang berhasil diungkap, yakni pencurian di lokasi pertunjukan orkes melayu di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, pada 9 Mei 2018.
Pelaku pencurian yang bernama Budi Solahudin warga Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Kudus, berhasil ditangkap petugas setelah menerima laporan dari korbannya Arif Ansori warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, pada 10 Mei 2018.
Kronologis kejadian, berawal ketika korban mendatangi lokasi pertunjukan pada Rabu (9/5) pukul 22.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor suzuki bernopol K 2965 HR.
Akan tetapi, lanjut dia, ketika hendak mengambil sepeda motor pada pukul 23.00 WIB, sepeda motor korban tidak ada.
Korban berupaya menanyakannya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang melihatnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kudus.
Aparat kepolisian sendiri tidak membutuhkan waktu lama, karena pada tanggal 13 Mei 2018 berhasil menangkap pelaku pencurian, Budi di rumah temannya di Desa Tunggul, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor juga ikut diamankan petugas.
Budi di hadapan petugas mengakui aksinya melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter "T" hasil buatannya sendiri.
Warga Pecangaan tersebut, selama ini bekerja sebagai tukang las sehingga untuk membuat kunci letter "T" tersedia sejumlah peralatannya.
Meskipun ke lokasi pertunjukkan bersama temannya, pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya murni seorang diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus pencurian sepeda motor lainnya, yakni kasus pencurian sepeda motor di Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kudus, pada 28 Maret 2018 dengan pelaku bernama Moh Karmuni warga Desa Temloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Pelaku berhasil ditangkap pada 9 Mei 2018 di Desa Babalan, Kecamatan Undaan, Kudus, saat pulang dari belanja baju.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama temannya yang hingga kini masih dalam daftar pencairan orang.
Selain mencuri sepeda motor, keduanya juga mencuri telepon genggam dan kedua barang hasil curian tersebut dijual untuk kendaraan hasil curian dijual seharga Rp2 juta dan telepon genggam dijual Rp200 ribu.
Atas kasus pencurian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus lain yang berhasil diungkap, yakni penipuan yang mengakibatkan korbannya bernama Muhamad Falahudin Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kudus, mengalami kerugian karena sepeda motor Honda beat dan sebuah telepon genggam dibawa kabur pelaku penipuan bernama Nurkan warga Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Pelaku yang mengaku sebagai distributor telepon genggam menjanjikan korbannya sebuah pekerjaan sebagai kurir pengambil paket telepon genggam.
Untuk menindaklanjuti tawaran tersebut, pelaku menelepon korbannya dan mengajak ketemu di SPBU Jalan Kudus-Jepara.
Setelah bertemu, korban berpura-pura menerima telepon dari pihak jasa pengiriman paket untuk mengirimkan telepon genggam, kemudian pelaku meminjam sepeda motor serta telepon korban untuk ditukar dengan Hp yang lebih baik.
Karena sadar menjadi korban penipuan, korban melapor ke polisi dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 3 Mei 2018 di Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378/372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Kamis, tiga pelaku yang berhasil ditangkap merupakan kasus pencurian di lokasi yang berbeda.
Salah satu kasus pencurian yang berhasil diungkap, yakni pencurian di lokasi pertunjukan orkes melayu di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, pada 9 Mei 2018.
Pelaku pencurian yang bernama Budi Solahudin warga Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Kudus, berhasil ditangkap petugas setelah menerima laporan dari korbannya Arif Ansori warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, pada 10 Mei 2018.
Kronologis kejadian, berawal ketika korban mendatangi lokasi pertunjukan pada Rabu (9/5) pukul 22.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor suzuki bernopol K 2965 HR.
Akan tetapi, lanjut dia, ketika hendak mengambil sepeda motor pada pukul 23.00 WIB, sepeda motor korban tidak ada.
Korban berupaya menanyakannya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang melihatnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kudus.
Aparat kepolisian sendiri tidak membutuhkan waktu lama, karena pada tanggal 13 Mei 2018 berhasil menangkap pelaku pencurian, Budi di rumah temannya di Desa Tunggul, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor juga ikut diamankan petugas.
Budi di hadapan petugas mengakui aksinya melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter "T" hasil buatannya sendiri.
Warga Pecangaan tersebut, selama ini bekerja sebagai tukang las sehingga untuk membuat kunci letter "T" tersedia sejumlah peralatannya.
Meskipun ke lokasi pertunjukkan bersama temannya, pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya murni seorang diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus pencurian sepeda motor lainnya, yakni kasus pencurian sepeda motor di Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kudus, pada 28 Maret 2018 dengan pelaku bernama Moh Karmuni warga Desa Temloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Pelaku berhasil ditangkap pada 9 Mei 2018 di Desa Babalan, Kecamatan Undaan, Kudus, saat pulang dari belanja baju.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama temannya yang hingga kini masih dalam daftar pencairan orang.
Selain mencuri sepeda motor, keduanya juga mencuri telepon genggam dan kedua barang hasil curian tersebut dijual untuk kendaraan hasil curian dijual seharga Rp2 juta dan telepon genggam dijual Rp200 ribu.
Atas kasus pencurian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus lain yang berhasil diungkap, yakni penipuan yang mengakibatkan korbannya bernama Muhamad Falahudin Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kudus, mengalami kerugian karena sepeda motor Honda beat dan sebuah telepon genggam dibawa kabur pelaku penipuan bernama Nurkan warga Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Pelaku yang mengaku sebagai distributor telepon genggam menjanjikan korbannya sebuah pekerjaan sebagai kurir pengambil paket telepon genggam.
Untuk menindaklanjuti tawaran tersebut, pelaku menelepon korbannya dan mengajak ketemu di SPBU Jalan Kudus-Jepara.
Setelah bertemu, korban berpura-pura menerima telepon dari pihak jasa pengiriman paket untuk mengirimkan telepon genggam, kemudian pelaku meminjam sepeda motor serta telepon korban untuk ditukar dengan Hp yang lebih baik.
Karena sadar menjadi korban penipuan, korban melapor ke polisi dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 3 Mei 2018 di Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378/372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.