Solo (Antaranews Jateng) - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Soloraya berharap kebijakan mengenai larangan dan pembatasan komoditas bahan baku kebutuhan ekspor dikaji ulang karena berpotensi merugikan produsen dalam negeri.
"Kebijakan ini bisa menghambat industri di dalam negeri. Saya melihat kendala yang masih dihadapi para pelaku usaha mebel dan kerajinan selama setahun terakhir ini adalah soal prosedur perizinan yang masih berbelit-belit," kata Ketua HIMKI Soloraya Adi Dharma S di Solo, Kamis.
Ia mengatakan hal tersebut berdampak pada masih rendahnya pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE). Adi mengatakan dari ratusan pelaku usaha mebel di Soloraya, hingga saat ini baru ada enam yang memanfaatkan KITE industri kecil menengah (IKM).
"Kalau totalnya termasuk produk lain, di Soloraya ini ada 12 pelaku usaha yang sudah memanfaatkan KITE IKM," katanya.
Ia mengatakan masih rendahnya jumlah IKM yang memanfaatkan fasilitas pemerintah tersebut karena selain prosedurnya berbelit-belit, kebijakan mengenai lartas untuk komoditas bahan baku juga menjadi penghambat.
"Padahal kalau diterapkan bisa menekan biaya produksi hingga 20 persen," katanya.
Ia menggambarkan Vietnam yang dianggap tidak memiliki ketersediaan bahan baku yang memadai justru dapat menggenjot nilai ekspornya karena regulasi dari pemerintah yang mendukung industrinya.
"Oleh karena itu, kami berharap jika pemerintah serius mendorong nilai ekspor mebel maka seharusnya membenahi regulasinya. Bahkan kalau perlu dibebaskan dari aturan mengenai impor bahan baku bagi industri yang berorientasi ekspor," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berharap IKM memanfaatkan fasilitas KITE yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Berdasarkan data yang kami peroleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, hingga saat ini baru 42 IKM dari ribuan IKM di Indonesia yang telah memanfaatkan fasilitas KITE IKM, total ini didominasi oleh IKM furnitur, kerajinan tembaga, dan kuningan. Untuk di Soloraya baru ada 12 IKM," kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih.
Ia mengatakan KITE IKM merupakan fasilitas yang diluncurkan Pemerintah pada Januari 2017 yang bertujuan untuk menurunkan biaya produksi serta meningkatkan pendapatan IKM sehingga produktivitas dan daya saing IKM meningkat.
"Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM adalah pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN Barang Mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, dan dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor," katanya.
Berita Terkait
HIMKI ambil bagian pada TEI 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:05 Wib
Teknologi perbesar potensi pertumbuhan industri furnitur Indonesia
Rabu, 23 Agustus 2023 6:25 Wib
Tingkatkan produksi, HIMKI dorong pelaku mebel lokal jadi vendor BUMN
Jumat, 1 Juli 2022 8:29 Wib
Himki dorong pelaksanaan pameran mebel berskala internasional
Sabtu, 19 Maret 2022 7:35 Wib
Atasi bahan baku, HIMKI minta pemerintah bentuk Bulog rotan
Senin, 7 Desember 2020 11:56 Wib
Persediaan menipis, Himki tolak ekspor bahan baku rotan
Kamis, 3 Desember 2020 19:13 Wib
HIMKI: Dorong produksi, perlu penerapan teknologi
Kamis, 22 Agustus 2019 20:03 Wib
Meningkat, ekspor mebel Soloraya tak terpengaruh perang dagang
Rabu, 24 Juli 2019 11:32 Wib