Kudus, (Antaranews Jateng) - Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama 2017 mencapai Rp34,734 triliun atau melampaui target yang dibebankan sebesar Rp34,729 triliun.
"Awalnya, target penerimaan cukai yang dibebankan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memang lebih besar, namun kemudian ada revisi sehingga target yang dibebankan KPPBC Kudus sebesar Rp34,729 triliun dan hingga akhir bulan Desember 2017 terealisasi sebesar 100,01 persen," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Iman Prayitno di Kudus, Selasa.
Menurut dia, untuk bisa merealisasikan target penerimaan cukai memang harus didukung banyak faktor.
Di antaranya, kata dia, terkait iklim usaha untuk industri di bidang hasil tembakau.
"Ketika iklim usaha cukup bagus, tentunya akan mendorong industri meningkatkan produksinya, demikian halnya untuk industri rokok," ujarnya.
Upaya pengungkapan kasus pelanggaran cukai rokok yang dilakukan KPPBC Kudus termasuk bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang baik.
Ketika peredaran rokok ilegal bisa ditekan, kata dia, pangsa pasar yang sebelumnya dimanfaatkan oleh rokok ilegal bisa dimasuki rokok legal.
Ia mengakui, persentasenya memang tidak besar, namun setidaknya ketika peredaran rokok ilegal bisa ditekan bisa menciptakan iklim usaha yang bagus.
Memasuki awal 2018, kata dia, KPPBC Kudus berhasil melakukan penindakan pelanggaran cukai rokok.
Tim KPPBC Kudus yang diterjunkan, berhasil menyita 384.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang diangkut minibus di jalan raya menuju arah Pati pada Rabu (3/1).
Jenis rokok yang disita, kata dia, merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Dari jumlah rokok sebanyak itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp142.080.000, sedangkan nilai barang yang disita sebesar Rp274,56 juta.
Untuk penerimaan cukai sebesar Rp34,73 triliun, meliputi penerimaan bea masuk dan denda administrasi pabean sebesar Rp40,660 miliar dan penerimaan cukai hasil tembakau, cukai lainnya dan denda administrasi cukai sebesar Rp34,693 triliun.
Target penerimaan cukai yang dibebankan kepada KPPBC Kudus tahun ini, lebih besar dibandingkan dengan target sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp33,97 triliun.
Adapun realisasinya selama 2016 sebesar Rp32,57 triliun dari target penerimaan.
Sepanjang 2017 KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus berhasil mengungkap 77 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 23,4 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sedangkan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 6.072 batang.
Barang bukti lain yang disita, di antaranya tembakau iris sebanyak 12,9 ton.
Adapun nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp26,35 triliun, sedangkan potensi kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp12,59 miliar.
Berita Terkait
Pemprov Jateng gandeng KPK, cegah korupsi pada PPDB
Rabu, 27 Maret 2024 21:06 Wib
Penerimaan pajak daerah Kudus capai Rp25,66 miliar periode Januari - Februari 2024
Selasa, 26 Maret 2024 11:17 Wib
Bank Jateng gandeng BPPKAD Blora optimalkan penerimaan PBB-P2
Sabtu, 9 Maret 2024 16:54 Wib
UIN Walisongo sosialisasi penerimaan mahasiswa baru 2024 ke guru BK
Jumat, 16 Februari 2024 16:44 Wib
Ini cara Pemkot Pekalongan optimalkan penerimaan pajak
Jumat, 16 Februari 2024 15:43 Wib
Realisasi penerimaan PBB-P2 Pemkot Pekalongan Rp16,26 miliar
Kamis, 8 Februari 2024 7:01 Wib
Disbudpar Kudus targetkan penerimaan retribusi objek wisata Rp4 miliar
Selasa, 30 Januari 2024 16:25 Wib
Realisasi penerimaan Retribusi Pasar Pemkab Batang Rp4,54 miliar
Sabtu, 27 Januari 2024 6:00 Wib