Kudus, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal melibatkan aparat kepolisian, terutama bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pengawasan dana desa di daerah setempat.
Menurut Asisten I Sekda Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus, Selasa, pelibatan kepolisian, terutama Bhabinkamtibmas merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Ia menganggap, MoU tersebut sebagai pedoman bagi para pihak dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
Sebagai langkah awal, katanya, digelar sosialisasi pencegahan, pengawasan dan permasalahan dana desa di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Selasa (7/11).
Hadir pada kegiatan tersebut, di antaranya Sekda Kudus Noor Yasin, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Sadhono Murwanto, Inspektorat, camat, kepala desa, kapolsek, serta Bhabinkamtibmas.
Tujuan kegiatan tersebut, lanjut dia, sebagai pembekalan dan pemahaman kepada kepala desa bahwa nantinya Bhabinkamtibmas akan bersinergi.
"Setidaknya, kepala desa memahami kehadiran aparat kepolisian tersebut dalam rangka ikut mendampingi pembangunan di desa yang menggunakan dana desa, bukannya intervensi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Bhabinkamtibmas juga memahami tugas pokoknya nanti seperti apa.
"Setidaknya, kehadiran jajaran kepolisian di tingkat desa bisa mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa," ujarnya.
Nantinya, lanjut Agus, Bhabinkamtibmas bisa mengikuti proses musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes).
"Dari proses itu nantinya bisa diketahui usulan yang ada sampai menjadi APBDes. Hanya saja, Bhabinkamtibmas tidak bisa melakukan intervensi," ujarnya.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning membenarkan, bahwa kehadiran jajaran kepolisian bukan dalam rangka intervensi, melainkan saling bersinergi agar penggunaan dana desa di Kabupaten Kudus sesuai aturan.
"Kami juga akan memberikan pembekalan kepada masing-masing Bhabinkamtibmas terkait penggunana dana desa dari Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) hingga pelaksanaan pembangunannya," ujarnya.
Nantinya, kata dia, Polres Kudus juga bisa mengundang pihak Dinas Pemerintahan Desa Kudus untuk memberikan pembekalan kepada Bhabinkamtibmas.
Ia berharap, kehadiran jajaran kepolisian bisa memberikan dampak positif dalam mendukung pembangunan di Kudus, khususnya di tingkat desa bisa berjalan sesuai aturan.
Berita Terkait
Penyaluran dana desa di tiga kabupaten Jateng capai Rp149,93 miliar
Rabu, 1 Mei 2024 6:16 Wib
Pemkab Temanggung salurkan dana hibah kepada 250 kelompok kesenian
Selasa, 30 April 2024 13:42 Wib
Dana hibah 15 juta USD dari UEA cair, Gibran fokus penyelesaian infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 7:50 Wib
OJK cabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia Kudus
Jumat, 19 April 2024 18:45 Wib
Pekalongan alokasikan dana Rp1,9 miliar tangani stunting
Rabu, 3 April 2024 7:57 Wib
Pemkot Magelang hibahkan dana pengamanan Pilkada 2024
Selasa, 2 April 2024 4:35 Wib
Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
Jalan lingkar Temanggung dibetonisasi dari dana bantuan gubernur
Sabtu, 16 Maret 2024 9:15 Wib