Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Presiden RI periode 1993--1998 Try
Sutrisno bersyukur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
tentang Organisasi Massa (Ormas) yang bertujuan menjaga Pancasila dan
NKRI disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
"Perppu Ormas disetujui DPR kemarin. Akan dijadikan senilai UU, dan
sudah sah. Syukur, karena ini salah satu jawaban untuk menghadapi
kondisi nasional saat ini," kata anggota Dewan Pengarah Unit Kerja
Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) itu di Jakarta, Kamis.
Dalam
kuliah umum bertajuk "Setelah Perppu Ormas: Menjaga Konstitusi dan
Merawat Demokrasi" yang diselenggarakan lembaga kajian PARA Syndicate
tersebut, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode
1988--1993 itu menilai sejak awal reformasi 1998 hingga saat ini hampir
seluruh elemen bangsa merasakan kegelisahan karena amandemen terhadap
UUD 1945.
Try Soetrisno mengemukakan Amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 telah berlangsung empat kali, dan sudah membuat nilai-nilai
prinsip dalam Pancasila ditinggalkan.
Dalam amandemen ketiga UUD 1945, pria kelahiran 15 November 1935 di
Surabaya, Jawa Timur, itu menegaskan bahwa hal paling prinsip sudah
mulai diubah, di mana dikatakan dalam Pasal 1 mengenai kedaulatan rakyat
dilaksanakan oleh UUD.
"Itu sudah prinsip, tidak mengerti sejarah dan tidak mengerti politik," kata Try Sutrisno.
Dia menegaskan, dalam UUD 1945 yang asli, kedaulatan rakyat ada di
MPR, sedangkan melalui amandemen ketiga tersebut MPR tidak lagi bertugas
menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan tidak lagi memilih
Presiden RI karena dipilih langsung oleh rakyat.
Alumni Akademi
Teknik Angkatan Darat (ATEKAD) itu mengemukakan, hal-hal yang
diamandemen dalam UUD 1945 sudah tidak cocok dengan sila keempat
Pancasila, yakni Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Kemudian, alumni Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad)
1972 itu menyatakan, dalam amandemen UUD 1945 juga ada kesepakatan
mengganti utusan daerah dengan istilah Dewan Perwakilah Daerah (DPD).
Istilah
DPD, ditegaskan Try Sutrisno, tidak pernah ada dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), dan istilah tersebut hanya ada pada negara
serikat, contohnya Amerika Serikat (AS).
"DPD itu senator, dia onderdil dari negara serikat. Kalau kita
sudah mau terima itu, saya khawatir NKRI suatu ketika akan pecah dan
diminta kembali menjadi negara serikat, seperti dulu," kata Kepala Staf
Angkatan Darat (Kasad) periode 1986--1988 itu, merujuk sejarah Republik
Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
Oleh
karena itu, Pancasila dan UUD 1945 yang sesuai rumusan asli dan sejalan
dengan Pancasila adalah dasar negara NKRI yang harus dipegang agar
Indonesia tidak hancur, demikian Try Sutrisno.
Berita Terkait
Kemenag uji cobakan Sisdalak Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Kamis, 14 November 2024 12:37 Wib
Pemuda Pancasila Wonosobo dukung Pasangan Afif-Husein
Senin, 28 Oktober 2024 16:11 Wib
Dindik Banyumas tumbuhkan semangat juang melalui Gebyar Kebhinekaan
Senin, 28 Oktober 2024 16:09 Wib
Kakanwil sampaikan progress penyusunan Sisdalak P5RA dan Advokasi
Senin, 21 Oktober 2024 11:18 Wib
Pjs Wali Kota Magelang: Nilai Pancasila relevan hadapi era digital
Selasa, 1 Oktober 2024 15:44 Wib
Pj. Gubernur Jateng ajak generasi muda hormati pengorbanan pahlawan
Selasa, 1 Oktober 2024 15:28 Wib
Bupati Kudus ajak ASN jalankan nilai luhur Pancasila dalam bertugas
Selasa, 1 Oktober 2024 13:51 Wib
Aria Bima sosialisasikan ekonomi berbasis Pancasila kepada UMKM
Kamis, 26 September 2024 7:47 Wib