Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum
mengetahui soal rencana Komisi III DPR RI yang akan melaporkan Ketua KPK
Agus Rahardjo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Agus Rahardjo yang akan
mempertimbangkan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi kepada Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses
penyidikan KPK menangani kasus-kasus besar.
"Saya tidak tahu persis yang dipersoalkan apa terkait dengan
rencana tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Selasa.
Menurut Febri, jika yang disampaikan Pasal 21 tentang "obstruction
of justice", pihaknya saat ini belum melakukan proses terkait hal
tersebut.
"Jadi belum bicara siapa yang melakukan "obstruction of justice"
dan prosesnya sejauh mana. Tentu saja Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang menjadi patokan kami," ucap
Febri.
Sebagai contoh, kata Febri, KPK sudah menetapkan satu orang sebagai
tersangka menggunakan Pasal 21 tersebut karena merintangi proses
penyidikan kasus KTP-elektronik (KTP-e), yaitu anggota DPR RI Markus
Nari (MN).
"Jadi sudah ada satu orang yang diduga mencegah, merintangi, dan
menggagalkan penyidikan korupsi KTP-e, tersangkanya adalah MN anggota
DPR. Saya kira kami fokus dulu ke sana," tuturnya.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi
dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sebelumnya, KPK mempertimbangkan menggunakan pasal "obstruction
of justice" terhadap Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses
penyidikan KPK menangani kasus-kasus besar.
"Kami juga sudah mempertimbangkan kalau begini terus, ini yang
namanya "obstruction of justice" kan bisa kami terapkan karena kami
sedang menangani kasus yang besar kemudian selalu dihambat," kata Ketua
KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).