Jakarta, ANTARA JATENG - Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat
pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2
Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan diproses sesuai
mekanisme yang berlaku, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai
peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung
Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR
sebagai UU.
Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan
dibacarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses
dalam jangka waku sekali masa sidang.
"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui
DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka
kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7).
Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan karena situasi yang
mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang nomor 17
tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.