Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan
memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn
Muhammad Surya Yusuf sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad
Tumenggung.
Glenn diperiksa dalam penyidikan tindak pidana
korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham
pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan
dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Glenn Muhammad Surya Yusuf, KPK akan memeriksa
seorang anggota tim bantuan hukum bernama Hadiah Herawatie sebagai
saksi.
KPK tengah mendalami proses penerbitan "Master of Settlement and Acquisition Agreement" (MSAA) terkait dengan kasus BLBI.
Sebelumnya pada Selasa (13/6), KPK telah memeriksa Kepala BPPN
2000-2001 Edwin Gerungan sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin. KPK
juga memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung
Setiawati.
Untuk saksi Ester, kata Febri, penyidik berupaya mendalami tentang
aset-aset yang diduga terkait dengan Sjamsul Nursalim, yaitu pada
pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia.
"Jadi penyidik sudah mulai masuk lebih jauh untuk menelusuri
aset-aset yang diduga terkait dengan Sjamsul Nursalim yang salah satunya
ada di Gajah Tunggal, kami melihat di aspek pencatatan saham di Badan
Administrasi Efek Indonesia," ujar Febri