Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Yudisial (KY) meyayangkan kesalahan
pengetikan amar putusan terkait dengan uji materi tata tertib Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Salah
ketik ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan remeh, karena
seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan," ujar juru bicara
KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Farid mengatakan pada preseden internasional, kesalahan pengetikan
dianggap sebagai kegagalan administratif dengan dua perlakuan utama.
"Yang pertama langsung diperbaiki, dan yang kedua dikenakan sanksi," kata Farid.
Kegagalan administratif ini akan mendapatkan sanksi lebih berat
bila menjadi satu pola yang terus menerus berulang dan dilakukan oleh
pihak yang sama.
Lebih lanjut Farid mengatakan kesalahan pengetikan amar putusan ini
menjadi satu bentuk temuan yang tetap menjadi tanggung jawab hakim.
Dalam catatan KY, kesalahan pengetikan terbagi menjadi dua bagian besar.
"Yang pertama adalah salah ketik yang tidak memiliki dampak signifikan, biasa terjadi pada kepala putusan," kata Farid.
Sedangkan yang kedua adalah kesalahan pengetikan dengan dampak
signifikan dominan yang terjadi pada pertimbangan hakim dan amar
putusan.
"Praktik di KY terhadap keduanya akan diukur sejauh mana tanggung
jawab dan seberapa besar kontribusi kesalahan Hakim pada kesalahan
pengetikan yang dimaksud," pungkas Farid.
Berita Terkait
Anggota DPR Muhammad Hatta harapkan produk UMKM miliki SNI
Selasa, 17 Desember 2024 19:24 Wib
Pakar hukum Unsoed optimistis pimpinan baru mampu pulihkan citra KPK
Jumat, 13 Desember 2024 14:43 Wib
Komisi II DPR RI: Penataan pegawai non-ASN selesai akhir 2024
Kamis, 12 Desember 2024 7:31 Wib
Kabupaten Demak segera miliki embarkasi haji
Senin, 9 Desember 2024 20:46 Wib
Pemprov Jateng raih penghargaan antikorupsi dari KPK
Senin, 9 Desember 2024 18:57 Wib
Waka Komisi II DPR: Gubernur kembali dipilih DPRD ada plus minusnya
Kamis, 5 Desember 2024 8:23 Wib
Anggota DPR usulkan sertifikasi juru dakwah
Rabu, 4 Desember 2024 20:45 Wib
Legislator sebut Generasi Z lebih individual dalam preferensi memilih
Rabu, 4 Desember 2024 20:22 Wib