Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Yudisial (KY) meyayangkan kesalahan
pengetikan amar putusan terkait dengan uji materi tata tertib Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Salah
ketik ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan remeh, karena
seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan," ujar juru bicara
KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Farid mengatakan pada preseden internasional, kesalahan pengetikan
dianggap sebagai kegagalan administratif dengan dua perlakuan utama.
"Yang pertama langsung diperbaiki, dan yang kedua dikenakan sanksi," kata Farid.
Kegagalan administratif ini akan mendapatkan sanksi lebih berat
bila menjadi satu pola yang terus menerus berulang dan dilakukan oleh
pihak yang sama.
Lebih lanjut Farid mengatakan kesalahan pengetikan amar putusan ini
menjadi satu bentuk temuan yang tetap menjadi tanggung jawab hakim.
Dalam catatan KY, kesalahan pengetikan terbagi menjadi dua bagian besar.
"Yang pertama adalah salah ketik yang tidak memiliki dampak signifikan, biasa terjadi pada kepala putusan," kata Farid.
Sedangkan yang kedua adalah kesalahan pengetikan dengan dampak
signifikan dominan yang terjadi pada pertimbangan hakim dan amar
putusan.
"Praktik di KY terhadap keduanya akan diukur sejauh mana tanggung
jawab dan seberapa besar kontribusi kesalahan Hakim pada kesalahan
pengetikan yang dimaksud," pungkas Farid.
Berita Terkait
Komisi IV DPR pastikan pompanisasi tingkatkan produktivitas pertanian
Rabu, 13 November 2024 18:36 Wib
Komisi X sepakat dukung coding jadi mata pelajaran di SD dan SMP
Rabu, 13 November 2024 9:11 Wib
Pj. Wali Kota Tegal hadiri raker kesiapan pilkada di Komisi II DPR
Selasa, 12 November 2024 19:26 Wib
Dinkes Banyumas ajak masyarakat tidak jauhi penderita HIV/AIDS
Selasa, 12 November 2024 14:45 Wib
Komisi VII DPR dukung penyelamatan Sritex
Jumat, 8 November 2024 14:02 Wib
Komisi XIII DPR pantau layanan paspor di Kanim Surakarta
Jumat, 8 November 2024 11:27 Wib
Komisi XIII DPR RI pastikan pelayanan paspor di Surakarta baik
Jumat, 8 November 2024 8:48 Wib
Di hadapan Komisi XIII DPR, Tejo paparkan kendala Kemenkumham Jateng
Kamis, 7 November 2024 18:52 Wib