Jakarta, ANTARA JATENG - Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi
dan Informatika untuk mengungkap dugaan adanya sejumlah grup di media
sosial yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia
(pedofil).
"Kerja sama dengan Kemkominfo. Kalau ada yang terindikasi kejahatan
pedofil, langsung blokir," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli
Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Pihaknya pun mengimbau peran aktif netizen untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas di sosial media yang tidak wajar.
"Bagi masyarakat yang menemukan, segera sampaikan kasus kejahatan
pedofil ke polisi untuk diselidiki di dunia siber," katanya.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi
khusus anak di bawah usia atau pedofilia secara daring melalui media
sosial dengan akun "Official Loly Candys Group 18+".
Akun grup itu dibuat pada September 2014 dengan jumlah anggota
mencapai 7.497 orang yang menampilkan foto porno anak di bawah usia.
Petugas meringkus empat pelaku itu yakni MBU alias Wawan alias
Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias
Siha Dwiti (16) dan DF alias T-Day (17).
Berita Terkait
PLN UID Jateng DIY raih penghargaan pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 14:36 Wib
Masyarakat diminta lebih hargai karya orang lain dan lindungi KI
Rabu, 1 Mei 2024 12:11 Wib
BPBD Semarang minta masyarakat jaga EWS peringatan banjir
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Masyarakat pekerja terjamin Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Senin, 29 April 2024 12:08 Wib
BMKG imbau masyarakat Jateng tetap waspadai bencana hidrometeorologi
Jumat, 26 April 2024 8:36 Wib
BI Jateng: Optimisme masyarakat terhadap perekonomian tetap kuat
Jumat, 26 April 2024 8:34 Wib
Minat masyarakat Kabupaten Magelang mendaftar PPK tinggi
Jumat, 26 April 2024 8:33 Wib
PDAM Kota Magelang berikan subsidi masyarakat berpenghasilan rendah
Kamis, 25 April 2024 15:49 Wib