Kebumen, ANTARA JATENG - Minimal 12 persen dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Kabupaten Kebumen harus dialokasikan untuk program penanggulangan kemiskinan, kata Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
Yahya di Kebumen, Rabu, mengatakan jika hal ini tidak dilakukan, maka camat tidak akan memberikan rekomendasi pencairan.
"Kalau kurang dari itu maka jangan dicairkan. Ini komitmen kita untuk penanggulangan kemiskinan," katanya dalam sosialisasi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2017 di Gedung PKK Kebumen.
Ia menuturkan program prokemiskinan tersebut untuk pembayaran premi BPJS dan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Selain itu, juga untuk pengembangan pasar desa serta sharing pembiayaan dg pemkab terkait angkutan gratis.
"Khusus untuk pembayaran premi BPJS dan RTLH sifatnya wajib, jika belum ada kegiatan itu jangan dicairkan," katanya.
Bupati mengingatkan para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar berhat-hati dalam mengelola keuangan desa, apalagi saat ini ada tim saber pungli yang mengawasinya.
"Saya minta dalam menjalankan tugasnya betul-betul mengemban amanah dengan baik. Karena desa merupakan ujung tombak pembangunan. Kalau desanya maju, maka masyarakatnya sejahtera. Ini tergantung dari kades, BPD, dan camatnya," katanya.
Mulai tahun depan, katanya, besaran ADD yang dikucurkan ke desa-desa di Kabupaten Kebumen tidak lagi berdasarkan pada jumlah penduduk miskinnya. Pada 2018 Pemkab Kebumen bakal merevisi peraturan bupati (Perbup) tentang ADD.
Bupati mengatakan desa-desa yang memiliki banyak warga miskin tidak lagi menerima bantuan keuangan dengan jumlah besar. Namun, justru bagi desa yang berhasil mengurangi angka kemiskinan bantuan ADD akan ditambah.
"Hal ini sebagai reward kepada desa sehingga desa akan berlomba-lomba untuk mengentaskan masyarakat miskin," katanya.
Kepala Dispermades P3A Moh Amirudin, menjelaskan pada 2017 pagu ADD yang bersumber dari APBD mencapai Rp 130.012.308.000. Adapun desa dengan penerima ADD terkecil yaitu Desa Karangglonggong Kecamatan Klirong sebanyak Rp203.922.400. Sedangkan desa dengan penerima ADD terbesar adalah Desa Seboro Kecamatan Sadang mencapai Rp570.194.800.
Ia mengatakan untuk DD di Kabupaten Kebumen tahun 2017 sebesar Rp359.998.061.000. Desa penerima DD terkecil Desa Karangjambu Kecamatan Sruweng Rp753.265.000 dan penerima terbesar Desa Glontor Kecamatan Karanggayam Rp968.759.000.
"Formula penetapan besaran DD dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa," katanya.
Berita Terkait
69 desa di Kudus selesai susun APBDes untuk syarat pencairan dana desa
Rabu, 25 Januari 2023 15:50 Wib
Kades Karang Tengah Batang ditahan dengan sangkaan korupsi APBDes
Jumat, 20 Agustus 2021 20:42 Wib
Diduga terlibat korupsi APBDes, kades ini dicegah ke LN
Kamis, 25 Maret 2021 11:44 Wib
Pejabat Kudus: Belum semua desa tuntas susun APBDes 2020
Kamis, 19 Maret 2020 16:04 Wib
Seorang kades di Boyolali melanggar APBDes diskorsing
Kamis, 7 November 2019 18:32 Wib
Cegah HIV/AIDS, Pemkab Kudus minta dukungan APBDes
Jumat, 6 September 2019 18:49 Wib
Pemerintah desa di Temanggung diminta segera selesaikan APBDes
Jumat, 1 Maret 2019 8:04 Wib
Lima tersangka tipikor APBDes di Banyumas ditahan
Selasa, 13 Maret 2018 16:47 Wib