Mataram (ANTARA) - Kepala Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, periode 2014-2020, Jumayadi, dicekal bepergian ke luar negeri karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana APBDes tahun anggaran 2019.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Siddiq melalui sambungan teleponnya, Kamis, mengatakan pencekalan diberikan karena yang bersangkutan ada rencana bepergian ke luar negeri.
"Katanya yang bersangkutan ini mau ke luar negeri jadi PMI (pekerja migran Indonesia), makanya kita buatkan surat pencekalan melalui imigrasi," kata Dhafid.
Tujuannya, kata dia, untuk mempermudah penyidik dalam menangani kasus yang baru masuk dalam proses penyidikan dan belum mengungkap peran tersangka.
"Makanya nanti yang bersangkutan akan kita panggil lagi bersama saksi lainnya. Baru kita gelar, untuk tetapkan tersangka," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019, aparatur desa di bawah pimpinan Jumayadi diduga tak mampu melaporkan bentuk pertanggungjawabannya dalam pengelolaan anggaran.
Hal itu pun diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Barat yang menemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019 dengan nilai mencapai Rp772 juta.
Dari tenggat 60 hari yang diberikan inspektorat, pihak desa mengembalikan kerugian senilai Rp36 juta. Nilai tersebut dikatakan Dhafid, hanya mampu menutupi nilai pembayaran pajak.
Karena sisa kerugian belum juga lunas hingga lebih dari batas waktu yang diberikan, persoalan ini kemudian berlanjut ke ranah hukum pidana. Polres Lombok Barat menyelidiki kasus ini dan meningkatkan status penanganan-nya ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (24/3) lalu.
Terkait dengan sisa kerugian yang belum lunas diganti oleh pihak desa, ditegaskan Dhafid, menjadi bukti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019. Kerugiannya mencapai Rp735 juta.