Batang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menahan Sekretaris Desa Karang Tengah berinisial TR atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Berdasar pertimbangan hukum, penyidik pidana khusus kejaksaan melakukan penahan Sekdes Desa Karang Tengah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Ali Nurudin di Batang, Jumat.
Menurut dia, perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sesuai dengan audit Inspektorat Kabupaten Batang sebesar Rp246,6 juta.
Dana APBDes yang disalahgunakan oleh tersangka, kata dia, dilakukan mulai 2017 hingga 2019 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Desa Karang Tengah.
"Adapun dalih tersangka, dana APBDes tersebut untuk kegiatan desa. Akan tetapi, kenyataan untuk kepentingan pribadi," kata Ali Nurudin.
TR oleh penyidik akan disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempercepat proses persidangan terhadap tersangka dugaan kasus dana APBDes Karang Tengah itu.
"Tersangka TR untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Batang selama 20 hari sejak Kamis (19/8)," katanya.