Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Sebanyak 69 dari 123 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selesai menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), yang ditindaklanjuti dengan peraturan desa sebagai syarat pencairan dana desa maupun alokasi dana desa.
"Hingga hari ini (24/1/2023), total desa yang sudah menyusun APBDes sebanyak 69 desa dan diharapkan pekan ini sudah seluruhnya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Jateng, Rabu.
Dari jumlah tersebut, kata dia, tercatat ada dua kecamatan yang sudah selesai semuanya, yakni Kecamatan Jati dengan 14 desa dan Kecamatan Bae dengan 10 desa sudah selesai menyusun APBDes.
Berdasarkan aturan, kata dia, penyusunan APBDes seharusnya selesai akhir Desember 2022, namun hingga 24 Januari 2023 baru 69 desa.
Dari puluhan desa yang sudah menyusun APBDes, belum satu pun yang mengajukan pencairan dana desa.
Ia berharap pada bulan ini desa yang sudah selesai menyusun APBDes untuk segera mengajukan pencairan dana desa agar bisa segera melakukan kegiatan pembangunan, termasuk kegiatan operasional desa.
Alokasi dana yang diterima pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp301,67 miliar atau meningkat dibandingkan dengan alokasi yang diterima tahun 2022 yang Rp301,61 miliar.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp301,67 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan khusus.
Untuk alokasi dana desa sebesar Rp133,25 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp17,15 miliar, bagi hasil retribusi Rp3,2 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp31,76 miliar, dan bantuan khusus sebesar Rp24,2 miliar.
Adapun besarnya alokasi dana yang diterima masing-masing desa bervariasi, karena disesuaikan dengan aturan serta kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa dan tingkat kemiskinan.
Persyaratan pencairan dana yang nantinya diterima desa, nantinya masing-masing desa harus sudah menyusun APBDes, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.
Baca juga: Pemkab Batang kembangkan desa wisata dukung pertumbuhan ekonomi
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng cegah judol, sosialisasi hukum di kadarkum Wonosobo
Jumat, 15 November 2024 16:13 Wib
Yayasan Meira Visi Persada gelar FGD "Getasan Bersatu, Desa Maju"
Jumat, 15 November 2024 15:01 Wib
BPBD: Sejumlah desa di Banyumas masih terdampak kekeringan
Kamis, 14 November 2024 9:32 Wib
Pemkab Batang bangun jembatan penghubung desa senilai Rp10 miliar
Rabu, 13 November 2024 21:52 Wib
DPD sesalkan kades dimobilisasi jelang pilkada
Selasa, 12 November 2024 20:51 Wib
Kabupaten Kudus terima bantuan program Pamsimas
Selasa, 12 November 2024 15:54 Wib
BPBD Demak minta desa identifikasi titik rawan bencana alam
Selasa, 12 November 2024 11:01 Wib
Pemkab Demak berkomitmen turunkan angka kemiskinan
Senin, 11 November 2024 22:29 Wib