Jakarta, ANTARA JATENG - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menyatakan masih terbuka kemungkinan saksi lain yang
belum pernah diperiksa dalam perkara KTP Elektronik dihadirkan dalam
persidangan.
"Hal tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau hakim yang memerintahkan," kata
Febri di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, kata dia, jika
persidangan nanti membutuhkan dan memandang relevan dengan perkara ini,
maka pihak-pihak yang belum diperiksa dalam proses penyidikan bisa
dihadirkan pada persidangan.
Febri juga menyatakan KPK tidak
memasalahkan rangkaian bantahan dari orang-orang yang disebut KPK telah
menerima aliran dana e-KTP.
"Membantah silakan saja, sudah begitu
banyak orang yang membantah di kasus lain. Silakan saja. KPK tidak
bergantung kepada bantahan tersebut karena penyidik dan penuntut umum
tentunya punya kewenangan-kewenangan untuk menemukan bukti dan mencari
bukti," tandas Febri.
KPK akan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua kasus ini korupsi pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Karena
tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa kami berencana akan menghadirkan
delapan saksi dalam persidangan kedua. Belum kami bisa sebutkan
namanya," kata Febri seraya menyebutkan saksi-saksi akan diperiksa dalam
90 hari kerja ke depan.
"Kami akan hadirkan total 133 saksi pada persidangan," jelas Febri.
Dalam
persidangan pertama terungkap puluhan anggota DPR periode 2009-2014,
pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor
BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek ini.
Pemeriksaan
saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh anggota
DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran KTP-E pada 2010 dengan
total nilai Rp5,9 triliun. Adapun kesepakatan pembagian anggarannya
adalah:
1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek
2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:
a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar
b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar
c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar
d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar
e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar
Terdakwa
dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat
Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto terancam dipenjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Polres Batang minta pihak terkati percepat perbaikan jalan berlubang
Jumat, 15 Maret 2024 10:07 Wib
FGD Sosialisasi & Peningkatan Tusi BHP, Tejo harapkan sinergi berbagai pihak
Selasa, 20 Februari 2024 10:02 Wib
Wali Kota Semarang ajak semua pihak kawal Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 23:36 Wib
Bawaslu Magelang mengimbau semua pihak untuk tidak merusak APK
Jumat, 19 Januari 2024 16:27 Wib
Dinkes Jateng ajak semua pihak sosialisasikan nyamuk Wolbachia cegah DBD
Sabtu, 2 Desember 2023 14:08 Wib
Pemkot Magelang gandeng berbagai pihak tangani sanitasi
Kamis, 19 Oktober 2023 9:48 Wib
Pakar pertanian sarankan semua pihak antisipasi ancaman krisis pangan
Senin, 16 Oktober 2023 16:12 Wib
UNS terbuka dengan masukan pihak luar untuk perkembangan PUI
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:00 Wib