Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani kasus
Pandawa Group terkait dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
"Dibantu PPATK dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di
Jakarta, Rabu.
Argo mengatakan penyidik kepolisian masih menghitung nominal aset
yang disita dari tersangka pengelola Pandawa Group, Salman Nuryanto.
Penyidik telah menyita barang bukti aset Pandawa Group berupa 40
sertifikat lahan dan memblokir rekening bank berisi miliaran rupiah.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap pendiri Salman Group
Salman Nuryanto bersama beberapa rekannya terkait dugaan penipuan dan
penggelapan investasi fiktif bernilai triliunan rupiah.
Petugas menciduk daftar pencarian orang (DPO) Salman Nuryanto di
daerah Mauk Kabupaten Tangerang. Banten, pada Senin (20/2) sekitar
pukul 02.00 WIB.
Sejumlah investor melaporkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto terkait dugaan penipuan dan TPPU ke Polda Metro Jaya.
Salah satu investor Diana Ambarsari, Mikael Marut melaporkan
Nuryanto berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2017 dengan
jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU
RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Diana mengaku tertarik berinvestasi binis multi level merketing
(MLM) yang ditawarkan Nuryanto sejak Februari 2016 dengan keuntungan 10
persen per bulan.
Menurut Diana awalnya keuntungan sebesar 10 persen berjalan normal,
namun memasuki Desember 2016 keuntungan berkurang menjadi 5 persen
hingga perusahaan itu vakum.
Diana menyebutkan pihak manajemen Pandawa Group menjanjikan
operasional bisnis akan berjalan normal pada Januari 2017 namun mundur
hingga 2 Februari 2017.
Diana mengungkapkan keuntungan investasi Pandawa Group bermasalah
usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan perusahaan MLM itu
ilegal.
Ia menjelaskan Pandawa Group menjalankan bisnis MLM menarik modal
dari sejumlah investor untuk diputarkan kepada pedagang pasar dan
makanan.
Diana mencatat anggota investor Pandawa Group mencapai 173 orang
dengan investasi berbeda per orang sehingga kerugian mencapai Rp20
miliar.
Berita Terkait
Aipda R penembak pelajar di Semarang diberi 21 hari susun banding
Kamis, 12 Desember 2024 21:22 Wib
Anggota Polres Lanny Jaya gugur akibat dianiaya OTK
Kamis, 12 Desember 2024 14:54 Wib
Polisi penembak siswa di Semarang telah dipecat dan jadi tersangka
Senin, 9 Desember 2024 21:51 Wib
Pra-rekonstruksi polisi tembak pelajar di Semarang tanpa Aipda R
Kamis, 5 Desember 2024 15:56 Wib
Sidang etik polisi penembak pelajar digelar secepatnya
Rabu, 4 Desember 2024 19:38 Wib
AJI kecam oknum wartawan intervensi kasus polisi tembak siswa
Selasa, 3 Desember 2024 18:59 Wib
Polda Jateng akui penembakan siswa SMK tak terkait tawuran
Selasa, 3 Desember 2024 13:01 Wib
Polisi siapkan rekayasa jalur wisata Dieng saat libur akhir tahun
Minggu, 1 Desember 2024 5:14 Wib