Jakarta, Antara Jateng - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jumat, memeriksa untuk ketiga kalinya Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel.
"Saya dapat laporan iya (diperiksa). Datang untuk ketiga kalinya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan pemeriksaan kali ini untuk mendalami dengan pengelolaan dana hibah 2009-2014.
"Kasus itu belum ada tersangkanya, kita masih mendalami," katanya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Alex Noerdin ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun.
"Kita tanyakan kebijakan apa, terus prosedur segala macam. Hal-hal yang diketahui dan disetujui. Kalau untuk detail, mungkin saya harus ngomong dua jam," kata JAM Pidsus Arminsyah.
Kendati demikian, Arminsyah menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Berita Terkait
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Kejagung buru aset terpidana korupsi Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo
Kamis, 27 Juli 2023 16:20 Wib
Kejagung periksa pengacara terdakwa kasus BTS 4G Kominfo
Kamis, 13 Juli 2023 8:47 Wib
Pakar hukum: Percayai Kejagung untuk tangani perkara korupsi BTS di Kominfo
Senin, 14 November 2022 18:43 Wib
Akademisi Unsoed apresiasi gebrakan Kejagung tangani minyak goreng
Rabu, 6 April 2022 12:31 Wib
Jaksa Agung: Pegawai kejaksaan jangan terlibat proyek
Rabu, 9 Maret 2022 22:23 Wib
Eks Menkoimnfo diperiksa Kejagung terkait korupsi Satelit Kemhan
Jumat, 11 Februari 2022 19:35 Wib
Pengusaha yang ditangkap bersama seorang jaksa dibebaskan
Rabu, 22 Desember 2021 17:57 Wib