"Jika ada yang belum menyerahkan, sebaiknya segera menyerahkannya, karena LHKPN merupakan kewajiban dari setiap pejabat negara. Hal ini juga untuk kebaikan dari pribadi masing-masing anggota," katanya di Temanggung, Rabu.
Ia mengatakan LHKPN bukan hanya untuk anggota DPRD saja, melainkan semua pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Temanggung juga diwajibkan untuk menyerahkannya.
Ketika ditanya berapa jumlah anggota DPRD Temanggung yang sudah mengirimkan LHKPN, Subchan mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena LHKPN diisi oleh pribadi masing-masing, pengiriman juga dilakukan oleh yang bersangkutan langsung.
"Dalam pengisiannya tidak boleh diwakilkan, setiap anggota wajib mengisi dengan tulisan tangan, blangkonya sudah dikirimi oleh KPK jadi tinggal diisi saja, tidak ada yang sulit," katanya.
Ia mengaku sudah mengirimkan LHKPN ke KPK, hanya saja pengiriman dilakukan melalui jasa pengiriman.
"Kantor KPK jauh dari Temanggung, dikirim lewat jasa pengiriman juga tidak menyalahi aturan," katanya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Temanggung Harno Susanto mengatakan secara pasti jumlah anggota DPRD Temanggung yang belum mengirimkan LHKPN tidak diketahuinya, karena LHKPN sifatnya pribadi.
"Anggota dewan yang sudah mengisi blangko LHKPN, mereka bisa langsung mengirimkan ke KPK, tidak harus melalui setwan," katanya.
Ia menuturkan berapa jumlah anggota yang sudah atau belum mengirimkan LHKPN tidak terpantau langsung.
Ia sudah pernah menanyakan langsung kepada anggota dewan, namun belum ada yang memberikan jawaban pasti, hanya beberapa anggota saja dari 45 anggota DPRD Temanggung yang sudah memastikan mengirim LHKPN tersebut.
"Ada yang beralasan belum membuat karena blangkonya sudah hilang, kami tidak bisa memintakan kembali blangko yang sama kepada KPK, jika mau meminta bisa langsung ke KPK atau mengirimkan surat permintaan blangko," katanya.
Ke depan, pihaknya akan membuat surat edaran kepada semua anggota agar segera menyerahkan LHKPN, karena LHKPN hukumnya wajib bagi setiap penyelengara negara.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2015 saat Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, M Najib Wahito berkunjung ke Temanggung menunjukan bahwa dari 45 anggota DPRD Kabupaten Temanggung, yang melapor baru sembilan orang.
Kemudian dari penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN dari jajaran eksekutif sebanyak 31 orang, yang telah melapor 28 orang atau 90 persen dan dari kalangan BUMD dari 20 orang yang wajib lapor, yang telah lapor 15 orang.
Berita Terkait
Bupati: PPK harus laksanakan pakta integritas jangan hanya formalitas
Jumat, 17 Mei 2024 9:08 Wib
Kejari Batang didemo ratusan anggota Pemuda Pancasila
Kamis, 16 Mei 2024 16:34 Wib
Anggota dewan terpilih wajib mundur saat maju pilkada
Kamis, 16 Mei 2024 1:04 Wib
Dr. Supari jadi anggota Dewan Kehormatan Peradi Kota Semarang
Selasa, 14 Mei 2024 14:53 Wib
88 calon anggota Panwaslu kecamatan ikuti CAT di Temanggung
Selasa, 14 Mei 2024 13:53 Wib
Putri anggota DPR Aria Bima jajal peruntungan di Pilkada Surakarta
Minggu, 12 Mei 2024 17:07 Wib
Bawaslu Semarang kekurangan 26 anggota panwascam pilkada
Senin, 6 Mei 2024 6:57 Wib
Bawaslu Kudus kekurangan anggota panwascam
Minggu, 5 Mei 2024 19:55 Wib