"Saya belum ke kantor, sehingga belum tahu isi surat tersebut namun akan saya cek," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa menilai apakah GrabCar dan UberTaksi menyalahi aturan atau tidak.
Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan karena keduanya termasuk dalam sektor transportasi.
"Kalau regulasi dari sektornya, paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan jadi tidak bisa menilai," ujarnya.
Dia juga menilai penting bagi Indonesia memiliki regulasi perlindungan data pribadi. Hal itu terkait salah satu alasan permintaan pemblokiran aplikasi karena perusahaan itu milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara.
Sebelumnya, Menhub mengeluarkan surat nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tentang permohonan pemblokiran aplikasi GrabCar dan UberTaksi kepada Menkominfo.
Menhub menilai perusahaan tersebut melanggar pasal 138 ayat (3), Pasal 139 ayat (4), Pasal 173 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perusahaan tersebut menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
Berita Terkait
Menkominfo sebut berantas judi online hanya butuh "lima K"
Kamis, 1 Agustus 2024 9:23 Wib
Menkominfo: Satgas Judi Online tidak akan panggil Benny Rhamdani
Selasa, 30 Juli 2024 14:49 Wib
Menkominfo harap ANTARA Heritage Center dorong lembaga ini makin maju
Selasa, 14 Mei 2024 15:38 Wib
Menkominfo: Perang lawan judi online untuk selamatkan rakyat
Selasa, 23 April 2024 10:22 Wib
Staf Ahli Menkominfo ingatkan pentingnya keadaban komunikasi
Sabtu, 24 Februari 2024 21:23 Wib
Menkominfo: banyak pelajaran berharga dipetik dari Piala Dunia U-17
Sabtu, 2 Desember 2023 16:03 Wib
Menkominfo ajak masyarakat tak terhasut hoaks bentrok di Bitung
Minggu, 26 November 2023 13:44 Wib
Menkominfo bagikan kiat bagi masyarakat agar tak disesatkan hoaks
Jumat, 27 Oktober 2023 13:27 Wib