"Kami saat ini masih mengkaji terkait Gafatar. Awalnya Gafatar ini terkait dengan organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin Ahmad Musadek, yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman pidana empat tahun karena kasus penodaan agama," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa.
Informasi itu disampaikan Jaksa Agung saat memaparkan kinerja institusi yang dipimpinnya selama 2015 serta awal 2016 dalam Raker dengan Komisi III DPR, Selasa.
Prasetyo menjelaskan, Musadek juga merupakan organisasi yang menamakan dirinya "Negara Islam Indonesia".
Prasetyo mengatakan kelompok Gafatar ini melakukan aksinya dengan menggelar acara yang diduga untuk menarik perhatian korban yang akan direkrut misalnya, acara pengobatan dan bakti sosial.
"Apa yang mereka (Gafatar) lakukan untuk menarik banyak (orang) masuk ke mereka. Kami dari kejaksaan sedang mempelajari ini," ujarnya.
Prasetyo mengatakan akan menggelar pertemuan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan apakah Gafatar termasuk aliran sesat yang dilarang atau tidak. Menurut dia, masing-masing pihak akan mengeluarkan pendapatnya dan akan dianalisis bersama.
Dia menjelaskan, institusinya membuat kebijakan di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bekerja sama dengan Pidana Khusus untuk mendalami keberadaan organisasi tersebut.
Berita Terkait
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Kejagung buru aset terpidana korupsi Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo
Kamis, 27 Juli 2023 16:20 Wib
Kejagung periksa pengacara terdakwa kasus BTS 4G Kominfo
Kamis, 13 Juli 2023 8:47 Wib
Pakar hukum: Percayai Kejagung untuk tangani perkara korupsi BTS di Kominfo
Senin, 14 November 2022 18:43 Wib
Akademisi Unsoed apresiasi gebrakan Kejagung tangani minyak goreng
Rabu, 6 April 2022 12:31 Wib
Jaksa Agung: Pegawai kejaksaan jangan terlibat proyek
Rabu, 9 Maret 2022 22:23 Wib
Eks Menkoimnfo diperiksa Kejagung terkait korupsi Satelit Kemhan
Jumat, 11 Februari 2022 19:35 Wib
Pengusaha yang ditangkap bersama seorang jaksa dibebaskan
Rabu, 22 Desember 2021 17:57 Wib