Lapas Nusakambangan Siap Terima Gayus Tambunan
"Lapas (Batu) siap menerima kalau ada perintah dari pemerintah. Siapapun yang akan dipindah, kita siap menerima," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Batu Totok Budiyanto di Nusakambangan, Cilacap, Kamis.
Totok mengatakan hal itu kepada wartawan terkait adanya wacana pemindahan terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan ke Nusakambangan.
Kendati demikian, dia mengaku belum bisa menyebutkan tempat yang disiapkan untuk Gayus.
"Masalah tempat nanti akan dibicarakan termasuk keamanannya," kata dia yang menjabat Kepala Bidang Pembinaan Lapas Batu.
Disinggung masalah daya tampung Lapas Batu, dia mengakui jika saat ini telah melebihi kapasitas yang tersedia.
Menurut dia, Lapas Batu sebenarnya berkapasitas 225 orang namun saat ini jumlah penghuninya mencapai 282 orang.
Akan tetapi, kata dia, untuk sel dengan pengamanan maksimum baru terisi 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
"Untuk sel SMS (Super Maximum Security) kapasitasnya 10 orang dan saat ini dihuni lima orang," katanya.
Sel SMS di Lapas Kelas I Batu itu pernah dihuni tiga terpidana mati kasus Bom Bali I sebelum dieksekusi, yakni Imam Samudra, Muklas, dan Amrozi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Pasir Putih Hendra Eka Putranto mengatakan pihaknya siap menerima Gayus Tambunan jika terpidana kasus mafia pajak itu dipindah ke Nusakambangan.
"Jika ada perintah dari pimpinan, kami siap. Hanya saja di tempat kami saat ini sedang ada renovasi sehingga sebagian penghuninya untuk sementara dipindah ke lapas lain," katanya saat ditemui di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap.
Ia mengatakan bahwa Lapas Pasir Putih sangat cocok untuk Gayus Tambunan karena lokasinya tidak terjangkau sinyal telepon seluler dan berjarak sekitar 18 kilometer dari Dermaga Sodong, Nusakambangan.
Menurut dia, kondisi tersebut berbeda jauh dengan lapas di kota-kota seperti Jakarta dan Bandung.
"Lapas Pasir Putih lokasinya paling ujung, paling jauh, sehingga sangat bagus untuk membina Gayus. Kalau perlu, napi-napi (kasus korupsi) di Lapas Sukamiskin dipindah saja ke Nusakambangan," katanya.
Ia mengatakan bahwa Lapas Pasir Putih yang dibangun pada tahun 2008 dengan pengamanan maksimum (SMS) itu berkapasitas 300 orang dan jumlah penghuninya saat ini sebanyak 246 orang sehingga masih mampu menampung Gayus Tambunan.
Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Aman Riyadi menjelaskan Gayus Tambunan kemungkinan hanya ditahan sementara di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, karena semula dia akan langsung dipindahkan ke Nusakambangan.
"Rencananya akan dipindah ke Nusakambangan (Cilacap, Jawa Tengah) tapi kondisinya tidak memungkinkan. Jadi sementara kita bawa ke Gunung Sindur," ujar Aman dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Pemasyarakatan di Jakarta, Selasa (22/9).
Dia menjelaskan, Lapas Nusakambangan memiliki tingkat pengamanan paling baik namun saat ini sedang direnovasi dan jaraknya terlalu jauh sehingga pemindahan diubah ke Lapas Gunung Sindur.
Gayus Tambunan harus menjalani total 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan.
Kasus yang menjerat Gayus antara lain rekayasa laporan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Totok mengatakan hal itu kepada wartawan terkait adanya wacana pemindahan terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan ke Nusakambangan.
Kendati demikian, dia mengaku belum bisa menyebutkan tempat yang disiapkan untuk Gayus.
"Masalah tempat nanti akan dibicarakan termasuk keamanannya," kata dia yang menjabat Kepala Bidang Pembinaan Lapas Batu.
Disinggung masalah daya tampung Lapas Batu, dia mengakui jika saat ini telah melebihi kapasitas yang tersedia.
Menurut dia, Lapas Batu sebenarnya berkapasitas 225 orang namun saat ini jumlah penghuninya mencapai 282 orang.
Akan tetapi, kata dia, untuk sel dengan pengamanan maksimum baru terisi 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
"Untuk sel SMS (Super Maximum Security) kapasitasnya 10 orang dan saat ini dihuni lima orang," katanya.
Sel SMS di Lapas Kelas I Batu itu pernah dihuni tiga terpidana mati kasus Bom Bali I sebelum dieksekusi, yakni Imam Samudra, Muklas, dan Amrozi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Pasir Putih Hendra Eka Putranto mengatakan pihaknya siap menerima Gayus Tambunan jika terpidana kasus mafia pajak itu dipindah ke Nusakambangan.
"Jika ada perintah dari pimpinan, kami siap. Hanya saja di tempat kami saat ini sedang ada renovasi sehingga sebagian penghuninya untuk sementara dipindah ke lapas lain," katanya saat ditemui di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap.
Ia mengatakan bahwa Lapas Pasir Putih sangat cocok untuk Gayus Tambunan karena lokasinya tidak terjangkau sinyal telepon seluler dan berjarak sekitar 18 kilometer dari Dermaga Sodong, Nusakambangan.
Menurut dia, kondisi tersebut berbeda jauh dengan lapas di kota-kota seperti Jakarta dan Bandung.
"Lapas Pasir Putih lokasinya paling ujung, paling jauh, sehingga sangat bagus untuk membina Gayus. Kalau perlu, napi-napi (kasus korupsi) di Lapas Sukamiskin dipindah saja ke Nusakambangan," katanya.
Ia mengatakan bahwa Lapas Pasir Putih yang dibangun pada tahun 2008 dengan pengamanan maksimum (SMS) itu berkapasitas 300 orang dan jumlah penghuninya saat ini sebanyak 246 orang sehingga masih mampu menampung Gayus Tambunan.
Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Aman Riyadi menjelaskan Gayus Tambunan kemungkinan hanya ditahan sementara di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, karena semula dia akan langsung dipindahkan ke Nusakambangan.
"Rencananya akan dipindah ke Nusakambangan (Cilacap, Jawa Tengah) tapi kondisinya tidak memungkinkan. Jadi sementara kita bawa ke Gunung Sindur," ujar Aman dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Pemasyarakatan di Jakarta, Selasa (22/9).
Dia menjelaskan, Lapas Nusakambangan memiliki tingkat pengamanan paling baik namun saat ini sedang direnovasi dan jaraknya terlalu jauh sehingga pemindahan diubah ke Lapas Gunung Sindur.
Gayus Tambunan harus menjalani total 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan.
Kasus yang menjerat Gayus antara lain rekayasa laporan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.