Pelantikan Bupati Rembang periode 2010-2015 itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor gubernur di Semarang, Senin.
Ganjar menjelaskan bahwa pelantikan ini baru bisa dilaksanakan sekarang, karena sebelumnya sidang paripurna DPRD Kabupaten Rembang dengan agenda pemberhentian Bupati (non-aktif) Mochammad Salim dan penetapan Pelaksana Tugas Bupati Rembang Abdul Hafidz sebagai Bupati Rembang berulang kali tidak terlaksana.
"Akhirnya saya konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri apakah (pelantikan) ini memerlukan kuorum, dan ternyata jawabannya tidak sehingga saya minta untuk diproses segera," tuturnya.
Ganjar mengaku bahwa dirinya telah melakukan lobi-lobi terhadap sejumlah partai politik agar pelantikan Bupati Rembang definitif bisa dilaksanakan.
"Demokrasi itu mesti dewasa dan modern, lha 'wong' tinggal dilantik aja kok sulit," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maka pelantikan Bupati Rembang dilakukan di Kota Semarang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Jateng.
"Sesuai dengan UU maka pelantikan harus dilakukan di Semarang, karena nanti semua pelantikan kepala daerah dilakukan disini sehingga kita latihan model pelantikan baru," ujarnya.
Dalam konteks pemerintahan, Ganjar berpesan secara khusus kepada Bupati Rembang Abdul Hafidz agar menerapkan pola yang transparan dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, sehingga semua bisa mengikuti.
"Kalau kita sudah belajar dari birokrasi pemerintahan yang lama, apakah kita tidak mau masuk pada situasi yang baru," ucapnya.
Pekerjaan rumah yang lain untuk Bupati Rembang, menurut Ganjar, adalah berkomunikasi dengan masyarakat terkait dengan beberapa masalah yang ada di kabupaten setempat, seperti pengoperasian Pelabuhan Tanjung Bonang serta nasib para nelayan pascapelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.
Bupati Rembang Abdul Hafidz yang ditemui usai pelantikan mengatakan bahwa dirinya akan menindaklanjuti pesan-pesan dari Gubernur Jateng dalam memimpin pemerintahan.
"Pesan-pesan Bapak Gubernur akan saya tindaklanjuti karena potensi kemajuan di Rembang sangat tinggi, dan akan dikelola secara profesional dengan melibatkan masyarakat," tukasnya.
Sebelumnya, sidang paripurna DPRD Kabupaten Rembang dengan agenda pemberhentian Bupati (non-aktif) Mochammad Salim dan penetapan Pelaksana Tugas Bupati Rembang Abdul Hafidz sebagai Bupati Rembang berulang kali mengalami kegagalan.
Empat kali sidang paripurna tersebut dijadwalkan tidak pernah kuorum, dengan persyaratan kuorum sebanyak 34 anggota.
Pada sidang pertama pada bulan Desember 2014 yang hadir hanya 27 anggota dewan, kemudian pada sidang kedua pada bulan Januari 2015 hanya 30 anggota dewan, sidang kedua pada bulan yang sama yang hadir hanya 28 anggota dewan, dan sidang keempat jauh lebih sedikit karena hanya tujuh anggota dewan.
Berita Terkait
Bawaslu Jateng terima 131 laporan pelanggaran pilkada
Minggu, 8 Desember 2024 19:00 Wib
Pemprov Jateng anggarkan Rp300 M perbaiki jalan rusak
Senin, 2 Desember 2024 21:21 Wib
Ricuh bola, Bupati Kudus Hasan Chabibie jenguk korban aniaya suporter
Senin, 2 Desember 2024 20:05 Wib
Perpusnas alokasikan Rp10,65 M bangun gedung perpustakaan Kudus
Sabtu, 30 November 2024 18:05 Wib
1.200 siswa SD ikuti lomba MAPSI tingkat Jateng di Kudus
Sabtu, 9 November 2024 5:19 Wib
Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, Tema besar penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M
Kamis, 31 Oktober 2024 15:13 Wib
Bawaslu Kota Semarang ungkap dugaan mobilisasi kades di Pilgub Jateng
Kamis, 24 Oktober 2024 23:57 Wib
Pj Sekda Semarang dilantik, bantu selesaikan PR
Sabtu, 5 Oktober 2024 5:49 Wib