"Kalau memang sudah ditetapkan seperti itu (hukuman mati) ya, harus tetap dihukum mati," ujar Wakil Ketua MUI, KH Maruf Amin, di Jakarta, Selasa.
Ia menilai pemerintah tak perlu bimbang, karena banyaknya tekanan dari negara lain.
Menurut dia, bandar narkoba harus dihukum mati agar mereka jera.
"Narkoba menimbulkan ketergantungan serta merusak tubuh secara serius. Narkoba merusak saraf, otak, hati, dan merusak moral dan sosial masyarakat. Oleh karena itu bandar maupun pengedarnya harus dihukum mati," tegas dia.
Hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba juga sesuai dengan fatwa MUI.
"MUI menghimbau pemerintah untuk tidak ragu melaksanakan hukum mati," imbuh dia.
Dua warga negara Australia, anggota sindikat "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat ini sedang menunggu eksekusi mati.
Australia maupun PBB telah meminta pemerintah untuk membatalkan eksekusi tersebut.
Berita Terkait
MUI reminds public to continue boycotting Israeli products
Senin, 30 September 2024 16:22 Wib
Polda Jateng dan MUI bersinergi jaga kamtibmas Pilkada 2024
Selasa, 24 September 2024 19:45 Wib
Pilkada Jateng 2024, hindari golput, hoaks, dan kekerasan
Selasa, 24 September 2024 12:08 Wib
DST umumkan rencana tandatangani MoU dengan Sharia Digital Technologies
Senin, 26 Agustus 2024 13:36 Wib
MUI Jateng desak pencabutan pasal "alat kontrasepsi" bagi remaja
Kamis, 15 Agustus 2024 16:41 Wib
MUI: Pelarangan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP kebijakan tak beradab
Kamis, 15 Agustus 2024 15:44 Wib
FKUB Jateng: Kontestan pilkada jangan eksploitasi isu agama
Senin, 29 Juli 2024 19:31 Wib
MUI-PWNU Jateng rintis kerja sama sejahterakan umat
Kamis, 18 Juli 2024 10:41 Wib