Operator bandar udara (airport), dikatakannya kepada wartawan di Jakarta, Senin, bahwa memberangkatkan penumpang pesawat setelah menerima info dari Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav Indonesia).
"Airport tidak menjalankan tugas navigasi. Izin terbang bukan di airport. Bandara lepas dari proses izin," katanya.
Farid menjelaskan, prosedur pengajuan persetujuan jalur (rute) penerbangan dan celah (slot) jadwal penerbangan bermula dari maskapai dengan melampirkan izin usaha, rencana operasi penerbangan, dan rute penerbangan.
Selain itu, ditambahkannya, melampirkan data frekuensi penerbangan, jadwal penerbangan yang telah mendapat rekomendasi slot dan koordinator slot, tipe pesawat, rotasi diagram pesawat yang diperasikan dan bukti persetujuan dari otoritas bandara sipil negara yang dituju.
Kemudian, diuraikannya, pengajuan tersebut diserahkan kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan evaluasi administrasi dan persetujuan rute.
Setelah mendapatkan persetujuan rute, dikatakannya, Ditjen Perhubungan Udara mengirimkan surat izin tersebut kepada maskapai, namun dengan tembusan Koodinator Slot Indonesia (IDSC) dan pihak bandara.
"Kita tidak menerima tembusan tersebut untuk Bandara Juanda, tapi ada untuk tembusan Bandara Ngurah Rai, Denpasar," katanya.
Farid mengatakan, kewenangan AP I berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni hanya sebatas infrastruktur bandara karena sudah lepas dari kewenangan sebagai otoritas bandara.
"AP I sebagai badan usaha bandara yang punya tugas usaha kebandarudaraan, maka dibentuk lah layanan baru bernama Airnav pada 2013, kami hanya jalankan fungsi turunan Airnav," ujarnya.
Namun, ia menyatakan, terkait izin penggunaan infrastuktur bandara merupakan pengawaan dari pihak otoritas bandara.
Padahal, dia menjelaskan bahwa fungsi izin penggunaan infrastruktur tersebut merupakan tugas dari "Apron Movement Control" yang berada di bawah koordinasi AP I.
"Kami sediakan infrastruktur, apron untuk parkir dan terminal untuk keberangkatan dan penurunan penumpang," katanya.
Dia juga mengatakan, izin rute pesawat AirAsia QZ8501 dari Surabaya ke Singapura adalah Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu atau kode hari 1,2,4 dan 6, namun pada pelaksanaan maskapai itu melakukan penerbangan pada hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu atau kode hari 1,3,5 dan 7.
"Soal itu, cek saja surat izin rutenya dikeluarkan 24 Oktober 2014, efektif 26 Oktober 2014 sampai 28 Maret 2015. Padahal, pengajuannya 1 Oktober 2014, curiga itu bukan masuk rute winter tapi rute summer," katanya menambahkan.
Berita Terkait
Angkasa Pura apresiasi Natal-tahun baru di Bandara Adi Soemarmo aman
Jumat, 5 Januari 2024 8:22 Wib
Angkasa Pura gandeng pembudidaya maggot kelola sampah Bandara Semarang
Jumat, 8 Desember 2023 13:47 Wib
BRIN dukung pembentukan kebijakan antariksa 2045
Senin, 27 November 2023 16:37 Wib
Bandara Adi Soemarmo siap sambut peserta Piala Dunia U-17
Rabu, 1 November 2023 6:13 Wib
Angkasa Pura I lakukan layanan kesehatan warga di Bandara Adi Soemarmo
Jumat, 13 Oktober 2023 8:56 Wib
Angkasa Pura-Pemkot Semarang buka gerai UMKM di Bandara Ahmad Yani
Kamis, 5 Oktober 2023 17:13 Wib
Angkasa Pura I gandeng perajin lokal semarakkan Hari Batik Nasional
Selasa, 3 Oktober 2023 8:39 Wib
Kementerian BUMN angkat Sekjen Kemenhub jadi Komisaris Utama AP I
Rabu, 9 Agustus 2023 8:17 Wib