Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah kembali menangkap dua pemalak pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang berjualan pada acara tradisi Dandangan Kudus, setelah sebelumnya polisi meringkus tiga pelaku atas kasus yang sama di kawasan itu.
"Penangkapan pelaku premanisme tersebut berawal dari informasi 'Lapor Pak Kapolsek', karena sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Sunan Kudus mengeluhkan aksi premanisme dengan meminta paksa sejumlah uang," kata Kapolsek Kota, Kabupaten Kudus, Iptu Subkhan di Kudus, Kamis.
Berdasarkan informasi via telepon "Lapor Pak Kapolsek", Iptu Subkhan yang mewakili Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan bahwa sejumlah preman tersebut melakukan pungli dengan dalih uang ronda malam terhadap sejumlah pedagang acara Dandangan di Jalan Sunan Kudus.
Merasa terganggu, beberapa pedagang langsung melaporkan pungli yang dilakukan dua pria tersebut melalui layanan "Lapor Pak Kapolsek".
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, pihaknya langsung menurunkan tim dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk mencari pelaku yang diduga melakukan pungutan liar.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HP (33) warga Kecamatan Kota dan FA (28) Warga Kecamatan Bae yang diduga merupakan pelaku pungutan liar.
Sementara barang bukti yang diamankan, berupa uang senilai Rp180.000 yang diperoleh dari para pedagang Dandangan.
Modus yang dipakai para pelaku hampir sama dengan pelaku sebelumnya yang juga ditangkap, yakni meminta paksa terhadap sejumlah pedagang Dandangan Kudus dengan dalih jaga malam atau ronda malam dengan meminta pungutan Rp10.000 per pedagang.
Polisi juga bertindak cepat terkait laporan maraknya aksi copet dan premanisme di lokasi tradisi Dandangan Kudus, mengingat acara tradisi yang digelar satu tahun sekali itu dalam rangka menyambut datangnya bulan Puasa Ramadhan. Tentunya sangat memprihatinkan jika acara tradisi itu justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau ketika berada di tempat keramaian untuk selalu waspada, agar tidak menjadi korban kejahatan oleh orang-orang yang memanfaatkan momen keramaian tersebut.
"Penangkapan pelaku premanisme tersebut berawal dari informasi 'Lapor Pak Kapolsek', karena sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Sunan Kudus mengeluhkan aksi premanisme dengan meminta paksa sejumlah uang," kata Kapolsek Kota, Kabupaten Kudus, Iptu Subkhan di Kudus, Kamis.
Berdasarkan informasi via telepon "Lapor Pak Kapolsek", Iptu Subkhan yang mewakili Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan bahwa sejumlah preman tersebut melakukan pungli dengan dalih uang ronda malam terhadap sejumlah pedagang acara Dandangan di Jalan Sunan Kudus.
Merasa terganggu, beberapa pedagang langsung melaporkan pungli yang dilakukan dua pria tersebut melalui layanan "Lapor Pak Kapolsek".
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, pihaknya langsung menurunkan tim dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk mencari pelaku yang diduga melakukan pungutan liar.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HP (33) warga Kecamatan Kota dan FA (28) Warga Kecamatan Bae yang diduga merupakan pelaku pungutan liar.
Sementara barang bukti yang diamankan, berupa uang senilai Rp180.000 yang diperoleh dari para pedagang Dandangan.
Modus yang dipakai para pelaku hampir sama dengan pelaku sebelumnya yang juga ditangkap, yakni meminta paksa terhadap sejumlah pedagang Dandangan Kudus dengan dalih jaga malam atau ronda malam dengan meminta pungutan Rp10.000 per pedagang.
Polisi juga bertindak cepat terkait laporan maraknya aksi copet dan premanisme di lokasi tradisi Dandangan Kudus, mengingat acara tradisi yang digelar satu tahun sekali itu dalam rangka menyambut datangnya bulan Puasa Ramadhan. Tentunya sangat memprihatinkan jika acara tradisi itu justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau ketika berada di tempat keramaian untuk selalu waspada, agar tidak menjadi korban kejahatan oleh orang-orang yang memanfaatkan momen keramaian tersebut.