Logo Header Antaranews Jateng

OJK Purwokerto mengajak masyarakat cermat memilih investasi

Rabu, 3 Juni 2026 09:15 WIB
Image Print
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Dinavia Tri Riandari. ANTARA/HO-OJK Purwokerto

Purwokerto (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih instrumen investasi dengan mengedepankan prinsip legalitas dan kewajaran guna menghindari kerugian akibat maraknya penawaran investasi yang beredar melalui berbagai saluran.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak wajar. Sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis," kata Kepala Kantor OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa sore..

Dia mengatakan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi harus dipastikan telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga perlu mencermati tingkat keuntungan yang ditawarkan agar tetap masuk akal dan sesuai dengan risiko yang ada.

Menurut dia, masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti dengan imbal hasil sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.

Selain mengingatkan kewaspadaan terhadap investasi ilegal, dia juga menegaskan bahwa layanan pengaduan konsumen selalu terbuka bagi masyarakat yang mengalami permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) maupun menemukan indikasi pelanggaran.

“Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun situs layanan konsumen OJK. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih cerdas dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Sebelum membeli atau menggunakan produk jasa keuangan, kata dia, masyarakat diminta memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, mengetahui manfaat serta risiko yang melekat pada produk, serta memastikan produk yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Terkait informasi yang berkembang mengenai penawaran investasi oleh pegawai nonaktif PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, dia mengatakan OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

"Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dinavia mengatakan OJK akan terus mencermati dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyelesaian yang sejalan dengan ketentuan hukum dan tetap mengutamakan aspek pelindungan konsumen.

Baca juga: OJK: Sinergi pentahelix dorong sektor keuangan Banyumas naik kelas



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026