Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mempertimbangkan kemungkinan menerapkan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terhadap pelanggaran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Itu menurut saya usulan yang bagus, profesional sesuai aturan," kata Bupati Banyumas Achmad Husein usai Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 di Pendopo Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan hal itu saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan usulan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 agar pelanggar PPKM Darurat diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Nomor 4 Tahun 1984.
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tidak dapat langsung begitu saja menerapkan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tersebut.
"Kami kan tahapnya edukasi dulu, ada sosialisasi dan edukasi, kesadaran dari dalam. Jadi, itu (penerapan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984, red.) adalah jalan terakhir setelah kami tidak kuat dengan melakukan edukasi dan sosialisasi," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Banyumas tetap mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
"Tapi juga untuk mengedukasi ini kan mungkin harus ada satu atau dua sebagai contoh supaya masyarakat paham," katanya menegaskan.
Sementara itu, Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 belum diterapkan di Banyumas karena saat sekarang masih bersifat peringatan-peringatan lebih dahulu.
"Lihat satu minggu ke depan, kalau masih melanggar ya bagaimana lagi, kan ada aturan hukumnya. Kalau enggak begitu (menerapkan sanksi tegas, red.), ya masyarakat yang dirugikan juga banyak, nanti angka COVID-19 enggak turun-turun," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000 (satu juta rupiah)".
Ia mengakui pihaknya selama ini belum pernah menangani perkara dengan mengacu pada Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984.
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya telah menangani pelanggaran masker dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. "Itu cukup efektif," katanya.
"Itu menurut saya usulan yang bagus, profesional sesuai aturan," kata Bupati Banyumas Achmad Husein usai Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 di Pendopo Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan hal itu saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan usulan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 agar pelanggar PPKM Darurat diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Nomor 4 Tahun 1984.
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tidak dapat langsung begitu saja menerapkan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tersebut.
"Kami kan tahapnya edukasi dulu, ada sosialisasi dan edukasi, kesadaran dari dalam. Jadi, itu (penerapan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984, red.) adalah jalan terakhir setelah kami tidak kuat dengan melakukan edukasi dan sosialisasi," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Banyumas tetap mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
"Tapi juga untuk mengedukasi ini kan mungkin harus ada satu atau dua sebagai contoh supaya masyarakat paham," katanya menegaskan.
Sementara itu, Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 belum diterapkan di Banyumas karena saat sekarang masih bersifat peringatan-peringatan lebih dahulu.
"Lihat satu minggu ke depan, kalau masih melanggar ya bagaimana lagi, kan ada aturan hukumnya. Kalau enggak begitu (menerapkan sanksi tegas, red.), ya masyarakat yang dirugikan juga banyak, nanti angka COVID-19 enggak turun-turun," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000 (satu juta rupiah)".
Ia mengakui pihaknya selama ini belum pernah menangani perkara dengan mengacu pada Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984.
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya telah menangani pelanggaran masker dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. "Itu cukup efektif," katanya.