Purwokerto (ANTARA) - Seorang warga Desa Gandatapa RT 05 RW 02, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria ke Kepolisian Resor Kota Banyumas karena telah menempati tanahnya tanpa izin.
"Selain itu, Darsiti (49) juga melaporkan Perumdam Tirta Satria karena memasuki pekarangan miliknya tanpa izin dan menggunakan surat yang diduga palsu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Bery di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Kejadian tersebut, kata dia, berawal ketika Darsiti selaku pelapor hendak mengambil sertifikat hak milik (SHM) atas tanah miliknya yang sudah jadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Alami pemerasan, Kades laporkan kasus ke Polresta Banyumas
Baca juga: Separuh lebih perusahaan di Temanggung belum laporkan jadwal pembayaran THR
Akan tetapi, Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas menunda penyerahan sertifikat tanah tersebut karena pihak Perumdam Tirta Satria (saat itu masih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria, red.) klaim sebagai pemilik aset atas sebidang tanah seluas 190 meter persegi atas nama Darsiti di Blok 040 Nomor 047.0, Desa Gandatapa RT 05/RW 02, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
"Bu Darsiti mengaku pernah diajak mediasi dengan pihak PDAM di Ruang Mediasi Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas pada tanggal 8 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Di sana, pihak PDAM menunjukkan Surat Keterangan Nomor 194/16/V/98, tanggal 19 Mei 1998 yang ditandatangani oleh S. Darso selaku Kepala Desa Gandatapa," kata Kasatreskrim.
Dalam surat keterangan tersebut, kata dia, Darso menyatakan bahwa sebidang tanah milik Mardiwirya (orang tua Darsiti, red.) sesuai dengan Letter C di Buku Induk Desa Persil 147 dI-1.480 Ha di Kolom Nomor 11 merupakan tanah hak desa yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas dan oleh Bupati Banyumas diserahkan untuk pengelolaan kepada PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas.
"Padahal, menurut pelapor selaku pemilik tanah, di Letter C tersebut masih tertulis milik Mardiwirya (orang tua Darsiti, red.) dan saat ini sudah berbentuk sertifikat hak milik atas nama Darsiti," katanya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas hingga saat ini masih menunda penyerahan SHM Nomor 03140 atas nama Darsiti yang telah terbit sejak 14 September 2018.
Dengan demikian, lanjut dia, Darsiti mengalami kerugian berupa sebidang tanah seluas 190 meter persegi senilai Rp67.500.000 dan nilai komersial atas debit air yang saat sekarang telah dibangun bak penampungan air bersih oleh PDAM Tirta Satria yang dikomersialkan kepada masyarakat di Kecamatan Sumbang dan Kembaran, Banyumas, sejak 1990 hingga sekarang.
Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya saat sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait, baik dari perangkat desa, Kantor ATR/BPN, Bagian Aset Daerah, dan Perumdam Tirta Satria Banyumas.
"Saat ini Unit Tipikor Polresta Banyumas juga mendalami terkait dengan aset Perumdam Banyumas di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang yang sampai saat ini belum terdaftar di Bagian Aset Daerah yang dapat berpotensi kepada kerugian negara," katanya.
"Selain itu, Darsiti (49) juga melaporkan Perumdam Tirta Satria karena memasuki pekarangan miliknya tanpa izin dan menggunakan surat yang diduga palsu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Bery di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Kejadian tersebut, kata dia, berawal ketika Darsiti selaku pelapor hendak mengambil sertifikat hak milik (SHM) atas tanah miliknya yang sudah jadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Alami pemerasan, Kades laporkan kasus ke Polresta Banyumas
Baca juga: Separuh lebih perusahaan di Temanggung belum laporkan jadwal pembayaran THR
Akan tetapi, Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas menunda penyerahan sertifikat tanah tersebut karena pihak Perumdam Tirta Satria (saat itu masih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria, red.) klaim sebagai pemilik aset atas sebidang tanah seluas 190 meter persegi atas nama Darsiti di Blok 040 Nomor 047.0, Desa Gandatapa RT 05/RW 02, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
"Bu Darsiti mengaku pernah diajak mediasi dengan pihak PDAM di Ruang Mediasi Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas pada tanggal 8 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Di sana, pihak PDAM menunjukkan Surat Keterangan Nomor 194/16/V/98, tanggal 19 Mei 1998 yang ditandatangani oleh S. Darso selaku Kepala Desa Gandatapa," kata Kasatreskrim.
Dalam surat keterangan tersebut, kata dia, Darso menyatakan bahwa sebidang tanah milik Mardiwirya (orang tua Darsiti, red.) sesuai dengan Letter C di Buku Induk Desa Persil 147 dI-1.480 Ha di Kolom Nomor 11 merupakan tanah hak desa yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas dan oleh Bupati Banyumas diserahkan untuk pengelolaan kepada PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas.
"Padahal, menurut pelapor selaku pemilik tanah, di Letter C tersebut masih tertulis milik Mardiwirya (orang tua Darsiti, red.) dan saat ini sudah berbentuk sertifikat hak milik atas nama Darsiti," katanya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas hingga saat ini masih menunda penyerahan SHM Nomor 03140 atas nama Darsiti yang telah terbit sejak 14 September 2018.
Dengan demikian, lanjut dia, Darsiti mengalami kerugian berupa sebidang tanah seluas 190 meter persegi senilai Rp67.500.000 dan nilai komersial atas debit air yang saat sekarang telah dibangun bak penampungan air bersih oleh PDAM Tirta Satria yang dikomersialkan kepada masyarakat di Kecamatan Sumbang dan Kembaran, Banyumas, sejak 1990 hingga sekarang.
Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya saat sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait, baik dari perangkat desa, Kantor ATR/BPN, Bagian Aset Daerah, dan Perumdam Tirta Satria Banyumas.
"Saat ini Unit Tipikor Polresta Banyumas juga mendalami terkait dengan aset Perumdam Banyumas di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang yang sampai saat ini belum terdaftar di Bagian Aset Daerah yang dapat berpotensi kepada kerugian negara," katanya.