Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang menyelidiki kasus penganiayaan di Dusun Ngadiwongso, Desa Ngadirejo, Salaman, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Kamis, mengatakan bahwa penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB..
Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal korban M. Solahudin (18) cekcok dengan kakaknya, Ely (21). Atas kejadian tersebut suami Ely, BN, membacok korban menggunakan golok mengenai kepala dan leher.
"Percekcokan antara kakak beradik tersebut diduga masalah menempati rumah," katanya.
Baca juga: Motif pembacokan di Musala Kaloran masih didalami
Korban yang terluka di bagian kepala dan leher kemudian dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut, korban meninggal dunia.
"Hasil visum luar yang bisa dilihat ada luka bekas senjata tajam di kepala dan leher. Senjata yang digunakan adalah golok," katanya.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku kemudian melarikan diri.
Kapolsek Salaman AKP M. Sodik menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP (penganiayaan).
Pelaku BN ditangkap di rumahnya, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Sempat buron, tersangka penganiayaan berat hingga tewas di Pekalongan diringkus
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Kamis, mengatakan bahwa penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB..
Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal korban M. Solahudin (18) cekcok dengan kakaknya, Ely (21). Atas kejadian tersebut suami Ely, BN, membacok korban menggunakan golok mengenai kepala dan leher.
"Percekcokan antara kakak beradik tersebut diduga masalah menempati rumah," katanya.
Baca juga: Motif pembacokan di Musala Kaloran masih didalami
Korban yang terluka di bagian kepala dan leher kemudian dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut, korban meninggal dunia.
"Hasil visum luar yang bisa dilihat ada luka bekas senjata tajam di kepala dan leher. Senjata yang digunakan adalah golok," katanya.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku kemudian melarikan diri.
Kapolsek Salaman AKP M. Sodik menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP (penganiayaan).
Pelaku BN ditangkap di rumahnya, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Sempat buron, tersangka penganiayaan berat hingga tewas di Pekalongan diringkus