Pekalongan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia di Stadion Hoegeng Kraton Pekalongan.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tersangka berinisial SBR sempat melarikan diri ke Bojonegoro, Jawa Timur, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 7 November 2020 dan tersangka melarikan diri ke Jawa Timur sebelum akhirnya ditangkap polisi di Bojonegoro," ungkap-nya.
Baca juga: Empat pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal di Kudus ditangkap
Ia yang didampingi Kasubag Humas AKP Suparji mengatakan saat ini tersangka diamankan di Polresta Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenai Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka SBR mengatakan dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong.
"Awalnya, saya dan korban saling ejek melalui media sosial dan selanjutnya kami sepakat bertemu di Stadion Hoegeng Kraton untuk bertarung satu lawan satu yang disaksikan sejumlah temannya," tutur-nya.
Akibat melihat korban mengalami luka parah pada bagian tubuhnya, kata dia, dirinya melarikan diri.
"Sebenarnya, saya dengan korban bekerja di perusahaan 'leasing' sebagai penagih. Setelah duel itu, saya mendapat informasi dari teman, korban meninggal dunia," katanya.
Baca juga: 8 anggota kelompok intoleran pelaku kekerasan di Solo diadili
Baca juga: Perempuan korban penganiayaan di Batang dapat bantuan Rp22,7 juta dari Lazismu
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tersangka berinisial SBR sempat melarikan diri ke Bojonegoro, Jawa Timur, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 7 November 2020 dan tersangka melarikan diri ke Jawa Timur sebelum akhirnya ditangkap polisi di Bojonegoro," ungkap-nya.
Baca juga: Empat pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal di Kudus ditangkap
Ia yang didampingi Kasubag Humas AKP Suparji mengatakan saat ini tersangka diamankan di Polresta Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenai Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka SBR mengatakan dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong.
"Awalnya, saya dan korban saling ejek melalui media sosial dan selanjutnya kami sepakat bertemu di Stadion Hoegeng Kraton untuk bertarung satu lawan satu yang disaksikan sejumlah temannya," tutur-nya.
Akibat melihat korban mengalami luka parah pada bagian tubuhnya, kata dia, dirinya melarikan diri.
"Sebenarnya, saya dengan korban bekerja di perusahaan 'leasing' sebagai penagih. Setelah duel itu, saya mendapat informasi dari teman, korban meninggal dunia," katanya.
Baca juga: 8 anggota kelompok intoleran pelaku kekerasan di Solo diadili
Baca juga: Perempuan korban penganiayaan di Batang dapat bantuan Rp22,7 juta dari Lazismu