Motif pembacokan di Musala Kaloran masih didalami
Senin, 15 Maret 2021 17:55 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Istimewa)
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung terus mendalami motif penganiayaan di Musala Al Iman Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, yang mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia.
"Kami masih meminta keterangan kepada Mundari (60) atas dugaan sebagai pelaku pembacokan untuk mengungkap motif kekerasan yang berujung pada meninggalnya Trimah (55)," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan di Temanggung, Senin.
Seperti diwartakan sebelumnya Polres Temanggung menahan Mundari (60) atas dugaan sebagai pelaku pembacokan terhadap imam salat Subuh di Musala Al Iman pada Minggu (14/3) dengan korban Muhndori (69) dan istrinya, Trimah (55).
Baca juga: Pelaku pembacokan di Musala Kaloran berhasil ditahan
"Kami berhati-hati dalam permasalahan ini. Keterangan awal tersangka bahwa dia sakit hati dengan saksi korban Muhndori karena masalah tanah sehingga nekat melakukan kekerasan," katanya.
Ia mengatakan meskipun masih diminta keterangan, tersangka telah mengakui bahwa aksinya sudah dipersiapkan atau direncanakan, oleh karena itu pihaknya akan menjerat dengan pasal 340 dan/ pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sejumlah warga telah diminta keterangan, katanya setidaknya ada empat orang yang mengetahui kejadian langsung, sedangkan saksi korban Muhndori belum bisa diminta keterangan karena masih dalam perawatan intensif di RSUD Temanggung.
Ia mengatakan antara keluarga tersangka dan keluarga korban telah dipertemukan untuk meminta maaf dan menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebagai persoalan pribadi, tidak ada kaitannya dengan SARA.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan kasus ini pada hukum yang berlaku," katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan (ANTARA/Heru Suyitno)
"Kami masih meminta keterangan kepada Mundari (60) atas dugaan sebagai pelaku pembacokan untuk mengungkap motif kekerasan yang berujung pada meninggalnya Trimah (55)," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan di Temanggung, Senin.
Seperti diwartakan sebelumnya Polres Temanggung menahan Mundari (60) atas dugaan sebagai pelaku pembacokan terhadap imam salat Subuh di Musala Al Iman pada Minggu (14/3) dengan korban Muhndori (69) dan istrinya, Trimah (55).
Baca juga: Pelaku pembacokan di Musala Kaloran berhasil ditahan
"Kami berhati-hati dalam permasalahan ini. Keterangan awal tersangka bahwa dia sakit hati dengan saksi korban Muhndori karena masalah tanah sehingga nekat melakukan kekerasan," katanya.
Ia mengatakan meskipun masih diminta keterangan, tersangka telah mengakui bahwa aksinya sudah dipersiapkan atau direncanakan, oleh karena itu pihaknya akan menjerat dengan pasal 340 dan/ pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sejumlah warga telah diminta keterangan, katanya setidaknya ada empat orang yang mengetahui kejadian langsung, sedangkan saksi korban Muhndori belum bisa diminta keterangan karena masih dalam perawatan intensif di RSUD Temanggung.
Ia mengatakan antara keluarga tersangka dan keluarga korban telah dipertemukan untuk meminta maaf dan menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebagai persoalan pribadi, tidak ada kaitannya dengan SARA.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan kasus ini pada hukum yang berlaku," katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan (ANTARA/Heru Suyitno)
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sejumlah rumah sakit di Temanggung belum penuhi standar penanggulangan kebakaran
04 February 2026 8:31 WIB
Kantor Pertanahan Temanggung targetkan pemetaan bidang tanah 500 hektare PTSL
01 February 2026 12:27 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Pemprov Jateng segera siapkan huntara warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Tegal
04 February 2026 20:39 WIB
KPK baru menduga sebagian dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati terkait kasus Sudewo
04 February 2026 11:26 WIB
KPK duga ada lebih dari satu pengepul uang pemerasan pada tiap kecamatan di Pati
04 February 2026 10:23 WIB