
Polres Blora memeriksa lima saksi terkait kekerasan terhadap kucing

Blora (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, meminta keterangan lima saksi terkait dugaan tindak kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, setelah seekor kucing dilaporkan mati diduga akibat ditendang seseorang.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan lima saksi yang mengetahui kejadian tersebut, guna memastikan kronologi peristiwa tersebut. Saat ini penyelidikan masih berlangsung," kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, di Blora, Rabu.
Selain itu, kata dia, pemilik kucing bernama FR, warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora, juga telah dimintai keterangan.
Kasus dugaan kekerasan terhadap hewan tersebut mencuat setelah beredar rekaman video berdurasi 11 detik di media sosial yang memperlihatkan seekor kucing diduga mengalami kekerasan di kawasan Lapangan Kridosono.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, motif tindakan tersebut diduga karena terduga pelaku merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian, termasuk ketika sedang joging.
Meski demikian, AKP Zaenul menegaskan pihaknya masih mendalami unsur peristiwa dan melengkapi keterangan dari sejumlah pihak.
Dalam perkembangan terbaru, kata dia, kedua belah pihak sudah dipertemukan. Terduga pelaku juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik kucing.
"Kedua belah pihak sudah dipertemukan dan terduga pelaku sudah meminta maaf. Namun penyelidikan tetap berjalan," ujarnya.
Ia menambahkan kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut agar bersedia memberikan keterangan kepada petugas guna memperjelas duduk perkara.
Sebelumnya, Polres Blora menerima informasi terkait peristiwa tersebut dan langsung melakukan pendalaman. Berdasarkan informasi yang diterima, identitas terduga pelaku berinisial PJ, warga Karangjati, Blora.
Terduga pelaku telah dimintai keterangan dan proses penyelidikan masih berjalan.
Terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan mati.
Sementara itu, seorang pecinta hewan bernama Arif mengecam tindakan kekerasan terhadap hewan yang terjadi di ruang publik.
"Peristiwa penendangan kucing hingga tewas ini bukan semata persoalan hewan, tetapi menyangkut nurani dan nilai kemanusiaan," ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan agar publik memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan preseden buruk.
Video kejadian tersebut sebelumnya diunggah pemilik akun Instagram @faridaarz pada Minggu (25/1) dan kemudian menyebar luas di berbagai platform.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diunggah, insiden bermula saat pemilik mengajak kucingnya berjalan-jalan di Lapangan Kridosono sekitar pukul 09.00 WIB, dengan kondisi lapangan yang relatif sepi.
Pemilik kucing mengaku sempat menanyakan alasan terduga pelaku menendang kucingnya, namun respons yang diterima justru berupa ancaman.
Ia juga mengaku sempat mengejar terduga pelaku namun kehilangan jejak, dan berharap pelaku segera ditemukan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polres Blora selidiki dugaan kekerasan terhadap hewan
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
