
Pemkab Temanggung menjamin ketersediaan pupuk subsidiuntuk petani

Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah, menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi, khususnya Urea dan NPK untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Pada tahun 2026 Kabupaten Temanggung mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 23.881 ton dan diharapkan bisa terserap maksimal oleh para petani.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung Aulia Nur Umiyati di Temanggung, Rabu, mengatakan alokasi pupuk subsidi 2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala DKPPP Temanggung Nomor 521.3/3612/2025.
"Untuk rincian alokasi pupuk subsidi ini meliputi pupuk Urea sebanyak 7.306 ton, NPK 16.500 ton, pupuk organik 75 ton, serta pupuk ZA sebanyak 200 kilogram. Jika dibandingkan dengan tahun 2025, alokasi Urea, NPK, dan pupuk organik mengalami sedikit penurunan," katanya.
Menurut dia, penyesuaian alokasi tersebut berdasarkan evaluasi serapan pupuk subsidi tahun sebelumnya yang belum mencapai 100 persen.
Ia menyebutkan pada tahun 2025 serapan pupuk Urea tercatat sebesar 76,96 persen atau sekitar 6.398 ton, NPK mencapai 99,71 persen, sementara pupuk organik baru terserap 60,37 persen.
"Dari evaluasi itu penurunan alokasi urea sekitar 1.000 ton yang disebabkan oleh rasionalisasi data petani, termasuk petani yang sudah tidak aktif atau meninggal dunia. Meskipun ada penurunan, secara keseluruhan alokasi tahun ini masih aman dan rasional dibandingkan dengan kebutuhan riil di lapangan," katanya.
Untuk harga eceran tertinggi (HET), pupuk subsidi 2026 masih sama dengan akhir 2025. Harga pupuk urea Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, pupuk organik Rp640 per kilogram, dan pupuk ZA Rp1.360 per kilogram.
Menurut dia, pupuk subsidi dialokasikan untuk berbagai komoditas pertanian, yakni padi, jagung, cabai, kopi, bawang merah, bawang putih, kakao, serta tambahan komoditas baru berupa tebu rakyat.
"Alokasi pupuk ZA tahun ini juga diperuntukkan khusus bagi tebu rakyat berdasarkan usulan petani yang masuk dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," katanya.
Baca juga: Kudus menerima alokasi pupuk bersubsidi 22.587 ton pada 2026
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
