Logo Header Antaranews Jateng

ASN pengguna mobil dinas saat lebaran di Pemkab Temanggung diberi sanksi TPP

Rabu, 25 Maret 2026 15:41 WIB
Image Print
Sejumlah mobil dinas di Kabupaten Temanggung diparkir di Setda setempat saat Lebaran 1447 Hijriah. ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung menjatuhkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan pada seorang pejabat yang diketahui menyalahgunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas operasional (KDO) untuk kepentingan pribadi saat momentum Lebaran.

Bupati Temanggung Agus Setyawan, di Temanggung, Rabu, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap integritas ASN.

"Memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini," katanya.

Ia menuturkan, ASN yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa oleh tim internal yang diketuai Sekda Tri Winarno.

Menurut dia, sebagai bentuk sanksi tegas, pemerintah menjatuhkan pemotongan TPP sebesar 25 persen selama enam bulan sesui Perbup nomor 7 Tahun 2026 terkait pemotongan penghasilan, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Ia menyampaikan, sanksi ini dinilai cukup berat dan bahkan lebih besar dibandingkan biaya menyewa kendaraan pribadi selama masa Lebaran.

Sekda Pemkab Temanggung Tri Winarno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, yakni bersilaturahmi ke orang tua di luar kota.

Selain itu, kata dia, penggunaan pelat nomor khusus yang seharusnya hanya untuk kondisi tertentu juga turut menjadi sorotan. Meskipun disebut plat nomor itu sudah lama ada yakni sebagai langkah antisipasi pada masa demonstrasi beberapa waktu lalu, namun ketika penggunaannya di luar kepentingan dinas tetap tidak dibenarkan.

Pemerintah Kabupaten Temanggung menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku. Di antara aturan yang harus dipedomani ASN diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta aturan disiplin ASN yang berlaku di tingkat daerah.

Ia berharap, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur agar lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga: DPRKPLH Temanggung sosialisasi lingkungan hidup pada Lebaran 2026



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026