Pekalongan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akhirnya menyetujui perubahan Peraturan Rancangan Tata Ruang Wilayah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin, mengatakan bahwa dengan disetujui oleh DPRD maka Kabupaten Batang menjadi daerah kelima di Jawa Tengah yang telah selesai melakukan pembahasan revisi Perda RTRW.

"Alhamdulillah pembahasan perubahan Perda RTRW 2019–2039 telah selesai pembahasannya dan mendapat persetujuan dari DPRD. Di Jawa Tengah, jika tidak salah (Kabupaten Batang) masuk urutan kelima daerah yang sudah selesai Perda RTRW," katanya.

Baca juga: Penanaman modal Batang masih terganjal Perda RTRW

Ia mengatakan Perda RTRW harus menjadi acuan izin pemanfaatan ruang, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Tata ruang, kata dia, harus menjadi "panglima" dalam pelaksanaan program pembangunan, apalagi pada undang-undang hanya mengizinkan Perda RTRW direvisi 1 kali dalam 5 tahun.

"Oleh karena itu, dalam menyusun rencana tata ruang harus sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan pembangunan," katanya.

Ia mengatakan RTRW juga sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penataan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

"Perda RTRW juga sebagai acuan dalam administrasi pertanahan," katanya.

Baca juga: Picu investasi, Ganjar minta kabupaten/kota segera tuntaskan Perda RTRW

Baca juga: Belasan investor di Batang terhambat Perda RTRW

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024